Dalam surat tuntutan, JPU menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa STNK atas nama Rayon serta bungkusan plastik bening yang kemudian dimusnahkan. Kemudian dua buah telepon genggam yang biasa dipakai terdakwa menghubungi Ismail Daeng Sila (masih dicari keberadaannya) untuk membuat STNK palsu. Namun salah satu barang bukti unit Mobil Toyota Calya warna grey dengan Nomor Polisi: DD 1848 VT beserta kunci kontaknya dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Rayon. Karena telah terjadi pemalsuan STNK hingga dua kali dan JPU menilai tindakan tersebut dapat menimbulkan suatu hak yakni kepemilikan sah atas 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya warna abu-abu metalik.
“Karena saksi Rayon menggunakan STNK palsu sejak bulan September 2019 sampai bulan Januari 2021, maka JPU menganggap hal itu sebagai bukti hak kepemilikan atas satu unit Toyota Calya,” terangnya.
Diuraikan JPU, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa dilakukan beberapa kali. Kemudian terdakwa dianggap berbelit-belit dalam persidangan. Sementara pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan mengaku salah serta menyesali perbuatannya. “Perbuatan Sandy Stepanus memenuhi semua unsur dalam dakwaan utama baik melalui analisis yuridis maupun analisa fakta,” beber Muhammad Fahmi Abdillah.
Menanggapi tuntutan itu, Penasihat Hukum Terdakwa Bambang Edi Dharma menilai dakwaan JPU sangat dipaksakan. Sebab kliennya bukanlah aktor utama dari kasus pemalsuan tersebut. “Secara unsur yang dimaksud jaksa dalam pasal 263 ayat 1 justru tidak ada yg mengarah kepada terdakwa berdasarkan fakta persidangan,” ungkap Bambang saat dikonfirmasi usai sidang tuntutan.
Catatan lain menurut PH adalah keterangan saksi Mundi yang tidak dihadirkan dalam sidang dan hanya dibacakan BAP namun tetap dimasukan JPU sebagai dasar pertimbangan dalam tuntutan. “Mengenai saksi Mundi buat terdakwa membenarkan. Padahal secara tegas terdakwa mengatakan tidak mengenal jadi terdakwa tidak tahu. Dan PH minta untuk tidak dimuat keterangannya dan menjadi catatan oleh majelis hakim,” katanya.
Bambang yang mengikuti sidang tuntutan melalui zoom meeting karena kondisi pandemi ini mengaku akan mengajukan pembelaan terhadap kliennya dalam sidang berikutnya. Sidang lanjutan perkara pemalsuan STNK mobil bodong ini akan digelar 15 Juni mendatang.
Penulis : */Handayan
Editor : Bambang Irawan