“Direkam Mei dan disebar 22 November 2024. Si wanita diberitahu temannya yang mendapat foto screen shoot (potongan gambar) dirinya sedang berhubungan badan dengan pelaku di media sosial. Penyebaran juga dilakukan lewat nomor pria itu dengan membuat story bagi yang berminat mendapatkan video tersebut bisa lewat japri (jalur pribadi),” terang Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra.
Si wanita kemudian membuat laporan ke Polres Tarakan, berdasarkan laporan tersebut Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan SB yaitu di Kabupaten Nunukan dan melakukan penangkapan dengan melakukan koordinasi dengan Polres Nunukan.
“Setelah berhasil kita amankan, pelaku mengakui telah melakukan penyebaran video porno tersebur melalui WhatsApp dan media sosial, seperti Facebook dan TikTok. Bahkan dia juga membuat story, bagi yang minat video porno untuk melakukan DM. Menurut pengakuan pelaku, sudah mengirim lebih dari satu kali,” ungkap Randhya.
Dari interogasi diketahui motif SB melakukan itu karena sakit hati. “Pelaku sakit hati karena si wanita berselingkuh dengan laki-laki lain pada keduanya masih pacaran. Mereka menjalin hubungan asmara sudah satu tahun dan satu tempat kerja di Tarakan,” jelasnya.
Setiap mengirim video porno, SB tidak pernah minta bayaran alias dibagi secara gratis. Pembuatan video dilakukan pada Mei 2024 lalu, di kos-kosan sekitar Kelurahan Karang Anyar.
“Di video wajah ceweknya yang terlihat, sedangkan lawan mainnya tidak. alasan membuat video untuk koleksi pribadi. Meskipun demikian, bagi ada pihak lain yang menyebarkan video tersebut dan korban membuat laporan tidak terima, maka dapat diancam dengan hukuman pidana,” tegas Randhya.
SB sendiri terancam hukuman 6 tahun penjara karena dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan video itu sesuai Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) atau pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*/kk)
Editor: Aspian Nur