Kamis, 23/01/2025

Sakit Hati Diselingkuhi, Pria di Tarakan Sebar Video Mantan Pacar ke Media Sosial

Kamis, 23/01/2025

Pelaku penyebar video porno saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polres Tarakan. (Foto: Koran Kaltara)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Sakit Hati Diselingkuhi, Pria di Tarakan Sebar Video Mantan Pacar ke Media Sosial

Kamis, 23/01/2025

logo

Pelaku penyebar video porno saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polres Tarakan. (Foto: Koran Kaltara)

KORANKALTIM.COM, TARAKAN – Sakit hati karena tak lagi menjalin hubungan asmara dan sang pacar ketahuan berselingkuh membuat seorang pria di Tarakan, Kalimantan Utara berinisial SB, nekad melakukan pelanggaran teknologi informasi (IT) yaitu menyebar video porno sang mantan pacar ke media sosial yang berisi adegan vulgar saat keduanya masih mesra. Tak sekadar men-share, pria 34 tahun itu juga menawarkan kepada siapa saja yang berminat dengan video itu untuk menghubungi dirinya.

Video porno itu berdurasi 3 menit 43 detik, mempertontonkan adegan dewasa antara SB dan mantan pacar yang direkam di sebuah kos-kosan medio Mei 2024 lalu.

“Direkam Mei dan disebar 22 November 2024. Si wanita diberitahu temannya yang mendapat foto screen shoot (potongan gambar) dirinya sedang berhubungan badan dengan pelaku di media sosial. Penyebaran juga dilakukan lewat nomor pria itu dengan membuat story bagi yang berminat mendapatkan video tersebut bisa lewat japri (jalur pribadi),” terang Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra.

Si wanita kemudian membuat laporan ke Polres Tarakan, berdasarkan laporan tersebut Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan SB yaitu di Kabupaten Nunukan dan melakukan penangkapan dengan melakukan koordinasi dengan Polres Nunukan.

“Setelah berhasil kita amankan, pelaku mengakui telah melakukan penyebaran video porno tersebur melalui WhatsApp dan media sosial, seperti Facebook dan TikTok. Bahkan dia juga membuat story, bagi yang minat video porno untuk melakukan DM. Menurut pengakuan pelaku, sudah mengirim lebih dari satu kali,” ungkap Randhya.

Dari interogasi diketahui motif SB melakukan itu karena sakit hati. “Pelaku sakit hati karena si wanita berselingkuh dengan laki-laki lain pada keduanya masih pacaran. Mereka menjalin hubungan asmara sudah satu tahun dan satu tempat kerja di Tarakan,” jelasnya.

Setiap mengirim video porno, SB tidak pernah minta bayaran alias dibagi secara gratis. Pembuatan video dilakukan pada Mei 2024 lalu, di kos-kosan sekitar Kelurahan Karang Anyar.

“Di video wajah ceweknya yang terlihat, sedangkan lawan mainnya tidak. alasan membuat video untuk koleksi pribadi. Meskipun demikian, bagi ada pihak lain yang menyebarkan video tersebut dan korban membuat laporan tidak terima, maka dapat diancam dengan hukuman pidana,” tegas Randhya.

SB sendiri terancam hukuman 6 tahun penjara karena dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan video itu sesuai  Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) atau pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*/kk)

Editor: Aspian Nur

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.