Jumat, 01/11/2024

PSDKP Tarakan Segel Sebuah Resort Tak Berizin di Pulau Derawan Berau

Jumat, 01/11/2024

Pemasangan plang berwarna merah terhadap resort yang dikelola PT Sangalaki Dive and Tour yang disegel untuk sementara waktu. (Foto: Dok.Korankaltara)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

PSDKP Tarakan Segel Sebuah Resort Tak Berizin di Pulau Derawan Berau

Jumat, 01/11/2024

logo

Pemasangan plang berwarna merah terhadap resort yang dikelola PT Sangalaki Dive and Tour yang disegel untuk sementara waktu. (Foto: Dok.Korankaltara)

KORANKALTIM.COM, TARAKAN - Penyegelan untuk sementara dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Stasiun Tarakan, Kalimantan Utara, kepada sebuah resort yang berada di Pulau Derawan, Kabupaten Berau karena perizinan yang belum tuntas.

Resort yang dikelola oleh PT Sangalaki Dive and Tours ini diketahui belum memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), meskipun kegiatan yang dilakukan menjadi satu diantara Penanaman Modal Asing (PMA), namun aktivitas yang dilakukan sejak 2021 ini belum mengantongi izin.

"Jadi ini merupakan PMA sampai saat ini dilakukan pengawasan oleh pihak PSDKP. Pengawasan sudah dari tahun 2021 dan sampai 2023 belum memiliki izin PKKPRL,” jelas Kepala Kantor PSDKP Tarakan Johanis Johniforus Medea melansir dari Korankaltara.com Jumat (1/11/2024) pagi ini.

Selain PKKPRL, pengelola juga belum memiliki izin pemanfaatan pulau kecil dan juga izin pemanfaatan wisata tirta lainnya. Sehingga dilakukan upaya paksa oleh pemerintah, untuk menghentikan sementara kegiatan di resort tersebut.

Tindakan tegas ini, diharapkan pelaku usaha segera melengkapi itu, agar  pelaku usaha tertib. Sanksi administrasi diberikan kepada pengelola.

"Kepada pelaku usaha juga telah dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp156 Juta lebih, sebagaimana ketentuan PP 85 dan telah dikenakan.

Pelaku usaha juga kooperatif dan bekerja sama dan akan segera membayar denda administratif yang ditetapkan," jelas Johanis lagi.

"Kegiatan menyasar satu resort berkaitan pemanfaatan ruang laut di Pulau Derawan cukup banyak yang lokal dan ada satu yang terdata yaitu PT Sangalaki Dive and Tours," ucapnya.

Pelaku usahanya berasal dari Jerman, melakukan kegiatan pemanfaatan Tirta Pemanfaatan pulau kecil dan pemanfaatan ruang laut, dan pernah diberikan teguran.

"Sudah banyak diberikan, namun pelaku usaha belum melakukan pengurusan perizinan pemanfaatan ruang laut karena itu izin dasar,” paparnya.

Segel berupa plang dipasang dan pelaku usaha tidak boleh beroperasi, diwajibkan untuk menghentikan kegiatan usahanya sampai dengan pelaku usaha mengajukan permohonan persetujuan BKKPRL, dan membayar denda administrasi yang ditetapkan sebagaimana berlaku dalam PP.

PT Sangalaki Dive and Tour tak menampik saat ini masih berproses perizinan, namun karena ada pergantian manajer sehingga belum ada perpanjangan izin. Sedangkan lahan tempat berdirinya resort milik Rohan, dan dilakukan proses perizinan dan pembangunan.

“Karena pergantian manajer yang baru ini belum paham mengurus administrasinya. Jadi sebenarnya persyaratan itu sudah kami penuhi, sudah screenshoot untuk permohonan, dan progress sudah dapat bilingnya. Jadi sudah dari lama diajukan, tapi mungkin ada beberapa yang belum dilengkapi,” terang Perwakilan PT Sangalaki Dive and Tour Akmal.

Editor: Aspian Nur

PSDKP Tarakan Segel Sebuah Resort Tak Berizin di Pulau Derawan Berau

Jumat, 01/11/2024

Pemasangan plang berwarna merah terhadap resort yang dikelola PT Sangalaki Dive and Tour yang disegel untuk sementara waktu. (Foto: Dok.Korankaltara)

Share

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.