"Jadi ini merupakan PMA sampai saat ini dilakukan pengawasan oleh pihak PSDKP. Pengawasan sudah dari tahun 2021 dan sampai 2023 belum memiliki izin PKKPRL,” jelas Kepala Kantor PSDKP Tarakan Johanis Johniforus Medea melansir dari Korankaltara.com Jumat (1/11/2024) pagi ini.
Selain PKKPRL, pengelola juga belum memiliki izin pemanfaatan pulau kecil dan juga izin pemanfaatan wisata tirta lainnya. Sehingga dilakukan upaya paksa oleh pemerintah, untuk menghentikan sementara kegiatan di resort tersebut.
Tindakan tegas ini, diharapkan pelaku usaha segera melengkapi itu, agar pelaku usaha tertib. Sanksi administrasi diberikan kepada pengelola.
"Kepada pelaku usaha juga telah dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp156 Juta lebih, sebagaimana ketentuan PP 85 dan telah dikenakan.
Pelaku usaha juga kooperatif dan bekerja sama dan akan segera membayar denda administratif yang ditetapkan," jelas Johanis lagi.
"Kegiatan menyasar satu resort berkaitan pemanfaatan ruang laut di Pulau Derawan cukup banyak yang lokal dan ada satu yang terdata yaitu PT Sangalaki Dive and Tours," ucapnya.
Pelaku usahanya berasal dari Jerman, melakukan kegiatan pemanfaatan Tirta Pemanfaatan pulau kecil dan pemanfaatan ruang laut, dan pernah diberikan teguran.
"Sudah banyak diberikan, namun pelaku usaha belum melakukan pengurusan perizinan pemanfaatan ruang laut karena itu izin dasar,” paparnya.
Segel berupa plang dipasang dan pelaku usaha tidak boleh beroperasi, diwajibkan untuk menghentikan kegiatan usahanya sampai dengan pelaku usaha mengajukan permohonan persetujuan BKKPRL, dan membayar denda administrasi yang ditetapkan sebagaimana berlaku dalam PP.
PT Sangalaki Dive and Tour tak menampik saat ini masih berproses perizinan, namun karena ada pergantian manajer sehingga belum ada perpanjangan izin. Sedangkan lahan tempat berdirinya resort milik Rohan, dan dilakukan proses perizinan dan pembangunan.
“Karena pergantian manajer yang baru ini belum paham mengurus administrasinya. Jadi sebenarnya persyaratan itu sudah kami penuhi, sudah screenshoot untuk permohonan, dan progress sudah dapat bilingnya. Jadi sudah dari lama diajukan, tapi mungkin ada beberapa yang belum dilengkapi,” terang Perwakilan PT Sangalaki Dive and Tour Akmal.
Editor: Aspian Nur