Tak jarang, barang palsu maupun ilegal yang ditawarkan oleh oknum-oknum ini demi mendapatkan keuntungan.
“Kalau memang ada informasi yang didapatkan, segera laporkan kepada kami. Jangan sampai melihat barang yang dijual itu ada seperti aneh-anehnya,” kata Kapolda Kaltara Irjen Bambang Kristiyono, melalui Kabid Humas Kombes Budi Rachmat.
Tidak hanya saat transaksi, konsumen juga harus memastikan jika produk yang ditawari itu akan sama persis ketika tiba.
Pasalnya, beberapa kasus selama ini produk yang dibeli itu tidak sama persis ketika proses pengirimannya sampai di tangan konsumen.
Tidak jarang juga barang itu merupakan produk ilegal dan bahkan barang yang memang peredarannya dilarang secara aturan.
“Jadi pastikan, barang itu bukan produk ilegal dan pastikan barangnya sampai sesuai dengan yang pesan. Jangan sampai barang lain tapi yang sampai itu barang-barang terlarang,” tegas Budi.
Di Provinsi Kaltara kasus seperti itu pernah diungkap Ditresnarkoba bekerja sama dengan Loka POM Tarakan dan Balai Besar POM Samarinda.
Dalam kasus yang disiyalir terbesar di Indonesia itu, aparat mengamankan 39.935 tablet pil dobel L dan mengamankan seorang tersangka berinisial MS.
MS melakukan transaksi dengan barang yang ditawarkan adalah baju ataupun jenis barang dagangan pada umumnya.
Dalam sistem transaksinya, antara penjual dan pembeli ini akan saling kode ketika akan bertransaksi.
“Pernah ada kasus yang berhasil diungkap di Kaltara. Barang yang ditawarkan itu baju, tapi ternyata isinya adalah obat-obatan (terlarang). Ini yang harus diwaspadai,” jelas Budi.
Ada sejumlah sebab beredarnya barang palsu ataupun ilegal di situs e-commerce.
Pertama, dengan e-commerce, akses pedagang dan pembeli tidak tersekat.
Kedua, identitas tertutup juga membuat pelaku dagang curang dengan leluasa menjual produk palsu.
Lalu ketiga, proses pembayaran secara online juga menjadi penyebab. Karena selama kita bisa gunakan kartu kredit, atau fasilitas pembayaran online, pembeli bisa langsung bayar.
“Kami juga sampai saat ini masih melakukan patroli. Kerja sama dengan Kominfo dan pihak lain, untuk mengawasi transaksi jual beli online itu. Karena sekarang ini, barang terlarang sudah ada di perjual belikan,” tutup Budi.
Sumber: Korankaltara.com
Editor: Aspian Nur