Apalagi, berdasarkan ketentuan, seyogianya berkedudukan di kota atau kabupaten. Hal itu turut diperjuangkan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Kaltara, Fernando Sinaga. Dia mengatakan, bahwa aspirasi tersebut telah dibahas dan akan dikawal proses pemekarannya mulai tahun depan.
“Usulan DOB (dari Kaltara), kemarin dibahas juga saat FGD (Focus Group Discussion). Dijelaskan bahwa untuk tahun 2022, akan diusahakan dimekarkan. Tapi khusus kecamatan (Tanjung Selor), itu untuk ibukota provinsi,” kata Fernando Rabu (26/5/2021) kemarin saat kunjungan kerja di Kaltara, mendampingi Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti.
Senada dengan senator dari Kaltara lainnya, Hasan Basri mengemukakan ke depan akan dilakukan pembahasan lebih lanjut. Dengan menghadirkan pemerintah daerah untuk membicarakan usulan tersebut di DPD RI. “Tunggu nanti pertemuan antara pemerintah provinsi dan DPD RI, tindak lanjuti agar secepatnya (pemekaran),” kata Hasan.
Menyikapi soal moratorium, ia akan memperjuangkan supaya pemerintah tidak melanjutkannya, sehingga DOB bisa direalisasikan. Setidaknya, selain usulan pemekaran Tanjung Selor menjadi kota, juga terhadap empat usulan lainnya dari provinsi ke-34 ini.
“Kami minta agar moratorium ini bisa dihentikan, tapi dengan syarat-syarat tertentu. Syaratnya sesuai dengan undang-undang. Usulan DOB lainnya yang menilai ada dari tim, nanti kita terus usulkan dari DPD,” sebutnya.
Adapun dari pemerintah daerah, Wagub Kaltara Yansen Tipa Padan mengemukakan pada periode kepemimpinannya bersama Gubernur Zainal Paliwang, pemekaran wilayah terus diperjuangkan. Pasalnya, luas wilayah Kaltara dengan kondisi geografis yang cukup sulit, butuh penanganan yang lebih serius, melalui realisasi DOB.
“Ada lima usulan Daerah Otonomi Baru, pertama Tanjung Selor. Sampai saat ini masih berstatus kecamatan, sementara ibukota provinsi berkedudukan di sini. Kita berharap dengan kunjungan Ketua dan anggota DPD ini, bisa mewujudkan harapan kita, Tanjung Selor jadi kota,” kata Yansen.
Termasuk empat usulan lainnya, seperti Sebatik yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Begitu pula dengan Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan, Krayan dan Apau Kayan, yang butuh perhatian pemerintah pusat. Untuk itu, dia berharap moratorium bisa dicabut, atau setidaknya diberi perlakukan khusus bagi Kaltara.
“Idealnya moratorium bisa dipertimbangkan khusus Kaltara. Kalau diberlakukan sama, menurut kami ibukota Kaltara tidak perlu masuk kebijakan moratorium. Ini dapat dipertimbangkan oleh Ketua DPD soal pemekaran wilayah,” desak Yansen TP
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di korankaltara.com hari Kamis 27 Mei 2021 dengan judul Upayakan Pemekaran Tanjung Selor di 2022