Penyekatan dimulai Kamis (6/5/2021) tengah pekan ini hingga Senin (17/5/2021) mendatang atau lebih tepatnya saat musim mudik Lebaran Idulfitri 1442 Hijriyah. Penutupan ini juga menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.
“Kami bikin pos penyekatan di jalur perbatasan (Berau-Bulungan). Meskipun tidak persis di garis perbatasan, namun yang mudik antarprovinsi kami sekat. Diharapkan yang dari Kaltara tidak ke Kaltim, begitupun sebaliknya,” kata Kapolda Kaltara Irjen Bambang Kristiyono melalui Dir Lantas Kombes Rhomdon Natakusuma.
Sesuai dengan hasil koordinasi dengan pemerintah dan stakeholder terkait, seluruh pemudik yang bukan berasal dari Kaltara akan diminta putar balik alias dilarang memasuki Kaltara.
Pada rentang tanggal tersebut, tidak ada satu pun kendaraan umum yang boleh beroperasi di lintas Kaltara-Kaltim. Termasuk juga kendaraan pribadi, yang tanpa alasan apapun tidak diperbolehkan keluar masuk wilayah Kaltara.
“Kalau masih ada yang mudik, mau itu roda dua maupun roda empat, tetap kita tidak perbolehkan masuk (Kaltara). Kita minta putar balik,” tegasnya.
Rhomdon mengungkapkan, pihaknya tidak hanya membangun satu pos saja di wilayah perbatasan Kaltim-Kaltara. Melainkan akan membangun pos ‘bayangan’ untuk mewaspadai pemudik yang menggunakan jalur ‘tikus’ alias bukan jalan poros.
Jalur alternatif yang bisa dilalui seperti yang ada di kawasan perkebunan kelapa sawit. Kemungkinan akan menjadi pilihan para pemudik agar bisa memasuki wilayah Kaltara. Diakui Rhomdon, jalur-jalur tikus itu menjadi kendala aparat dalam mengawal secara maksimal mengenai larangan mudik ini.
“Makanya, pos penyekatan ini kami pilih di tempat yang strategis. Karena kan ada juga jalur-jalur tikus yang bisa dilalui. Tapi yang jelas, kita tegaskan untuk mudik kali ini. Apabila tetap nekat (mudik), kita minta putar balik (kembali daerah asal),” tegasnya.
Meski akan melakukan penyekatan dalam rentan waktu itu, ada beberapa kategori kendaraan yang masih diperbolehkan memasuki wilayah Kaltara. Kategori kendaraan itu sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah selama musim mudik kali ini.
“Jadi memang ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan. Tapi harus memenuhi syarat yang sesuai dengan aturan yang ada. Makanya, pada saat pengamanan nanti, kita akan benar-benar jeli melihat setiap kendaraan yang masuk (Kaltara),” tutup Rhomdon.
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di korankaltara.com hari Senin 3 Mei 2021 dengan judul Nekat Mudik Disuruh Putar Balik