Kepala Kantor Loka POM Tarakan, Musthofa Anwari mengakui pengungkapan penyalahgunaan obat medis ini merupakan yang terbesar di Kaltara dan bahkan di Tanah Air. Pelaku diduga merupakan pemain lama dan sudah mengenal pasar serta mengetahui transaksi jual-belinya.
“MS sudah empat kali melakukan pengiriman dari Jakarta. Paket itu diorder melalui marketplace (e-commerce). Sebelum diungkap, pengungkapan ini hasil penulusaran kami secara intelejen dan kami dalami, mendatangi ke rumah yang diduga sebagai alamat penerima obat ini,” papar Musthofa Rabu (28/4/2021) kemarin.
MS merupakan pemain lama alias bandar untuk transaksi obat tersebut. Saat tim gabungan melakukan penggerebekan, ternyata beberapa orang berdatangan dengan maksud untuk membeli tablet pil dobel L yang dijual MS.
Saat digeledah MS sempat melawan petugas. Bahkan upaya paksa dilakukan aparat gabungan agar bisa mengamankan dirinya. Awalnya ditemukan 30 bungkus dobel L yang hendak dibuang MS, kemudian 10 bungkus lainnya adalah paket dobel L yang baru mendarat di Tanjung Selor dari Jakarta.
Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat mengungkapkan, untuk sementara ini pelaku akan dikenakan pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Namun, lanjut Budi, pelaku juga tidak menutup kemungkinan akan dikenakan Pasal tentang transaksi jual beli ilegal. “Bisa saja (pasal berlapis). Tapi nanti tergantung pengembangan kita lagi,” ujar Budi.
Meski sudah pemain lama, untuk jejaring pelaku di Kaltara masih dalam pengembangan antara aparat gabungan. Kepolisian juga akan melakukan penelusuran terhadap situs-situs marketplace yang ternyata memperjual belikan barang-barang terlarang.
“Kalau untuk jaringannya (di Kaltara) kami belum tahu lagi. Nanti tergantung pengembangan lagi. Kami juga kerjasama dengan Kominfo atau pihak lain untuk melakukan takedown (menutup akses) kalau memang ada situs yang memperjual belikan barang haram,” paparnya.
Kepada wartawan MS mengakui mengetahui transaksi jual beli online barang tersebut dari siaran televisi dimanya dirinya sempat menonton sebuah kasus yang sama seperti dialaminya dan mempelajarinya melalui google.
Ia juga mengakui, jika sasarannya dalam bisnis haramnya itu adalah orang umur dewasa yang berprofesi sebagai buruh bangunan hingga perkebunan kelapa sawit. Dengan tegas juga dikatakannya, tidak pernah memperjual belikan obatnya itu ke anak-anak usia sekolah.
“Saya jualnya ke orang-orang besar (usia dewasa) saja. orang bangunan, yang kerja sawit. Kalau sama anak-anak, saya tidak pernah. Kalau saya menjual itu, ada yang saya antarkan ada juga yang datang sendiri,” kata MS.
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di korankaltara.com hari Kamis 29 April 2021 dengan judul Pil Dobel L 39.935 Tablet Diungkap di Tanjung Selor