Kepala Bandara Juwata Tarakan Agus Priyanto menuturkan, larangan mudik ini untuk mencegah pergerakan manusia dalam jumlah banyak, dari satu tempat ke tempat yang lain. Terutama dalam mudik lebaran ini.
“Menurut pengalaman, sebelumnya di lebaran tahun lalu, maupun Natal, untuk tradisi mudik malah justru terjadi peningkatan dalam pandemi Covid-19, makanya pemerintah mengeluarkan larangan mudik,” kata Agus Rabu (14/4/2021) kemarin.
Dalam pelaksanaan Surat Edaran No. 13 ini, masih ada pengecualian penerbangan. Seperti khusus kargo, penerbangan untuk pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan bukan mudik.
Namun, setiap pelaku perjalanan wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), dari pimpinan instansinya. Sedangkan untuk masyarakat umum, harus mendapatkan izin dari kepala desa atau lurah dengan menyebutkan tujuan keberangkatan.
“Perlu adanya pengawasan dalam pelaksanaan Surat Edaran ini. Terutama skrining bagi orang yang tidak dikecualikan. Sedangkan yang dikecualikan juga syaratnya banyak,” katanya.
Skrining pelaku perjalanan angkutan udara dengan menggunakan antigen, PCR atau antibody, nanti juga disiapkan tempat khusus bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan. Sedangkan pengawasannya tidak hanya dari pihak bandara dan gugus tugas, melainkan juga dari Pemda dan aparat.
Ia pun mengajak kerja sama pihak maskapai untuk melakukan pengawasan pelaku perjalanan dengan memperlihatkan surat izin maupun syarat lainnya, sebelum membeli tiket. Setibanya di Bandara nanti, sebelum melakukan skrining atau validasi keterangan bebas Covid-19, akan diwajibkan untuk menunjukkan surat kelengkapan izin dari pihak berwenang.
“Dua orang akan standby nanti, untuk memberikan skrining kepada orang-orang yang mau berangkat dan yang tiba di Bandara Juwata. Kalau masih ada masyarakat yang tidak bisa menunjukkan surat izin, tapi tetap berangkat, kami dibantu aparat dan Satpol PP nanti untuk menyelesaikan,” ungkapnya.
Dengan adanya larangan mudik ini, berarti jadwal penerbangan juga kemungkinan akan berkurang. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak maskapai penerbangan dengan menyesuaikan jumlah penumpang. Di Bandara Juwata Tarakan, penerbangan saat ini dilayani pesawat Lion Air, Batik Air dan Garuda Airlines.
“Maskapai akan mengantisipasi dan menyesuaikan jumlah penumpang. Karena dalam surat edaran itu ada sanksi yang diancam. Karena kalau dibiarkan, terjadi penyebaran Covid-19 sangat tinggi,” tutup Agus
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di korankaltara.com hari Kamis 15 April 2021 dengan judul Larangan Mudik, Bandara Juwata Perketat Pengawasan