Kepala Sub Koordinator Pengawasan Pengendalian BKIPM Tarakan Roy Pahlev menyebutkan, jalur-jalur resmi aktivitas perdagangan lintas negara itu tersebar di beberapa titik. Di Nunukan ada di Pelabuhan Yamaker, SKPT Sebatik dan Pelabuhan Liem Hie Djung. Sementara di Kota Tarakan, di Pelabuhan Malundung dan Bandara Juwata Tarakan.
“Tapi kalau yang di Nunukan itu kan, ada juga yang sedang di persiapkan (jalur resmi ekspor-impor). Seperti PLBN-PLBN yang lagi di bangun di Krayan, Long Midang sama Labang. Begitu juga di PLBN Sei Pancang (Sebatik), itu juga kan sementara dibangun,” kata Roy Minggu (28/3/2021) kemarin.
Diungkapnya, pintu-pintu resmi yang ditetapkan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2020, tentang pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor.
Selain titik itu, tidak ada lagi jalur-jalur resmi untuk aktivitas ekspor-impor yang ada di Kaltara. “Bisa saja pelaku usaha ini mengambil ikan misalnya dari Tawau. Tapi ikan itu harus terdaftar dulu melalui pintu masuk resmi jadi ikan-ikan yang diambil itu, hitungannya sudah usaha domestik. Bukan lagi ikan dari negara lain,” imbuhnya.
Diungkapkan Roy, aktivitas penyeludupan ilegal di Kaltara ini sebenarnya menjadi atensi seluruh stakeholder, baik itu dari pemerintah, aparat keamanan hingga stakeholder terkait.
Namun aktivitas penyeludupan ilegal itu memang dipengaruhi beberapa faktor. Salah satu faktor yang mempengaruhi adalah banyaknya jalur-jalur tikus alias jalur ilegal yang bisa dilalui oleh oknum.
Terutama untuk wilayah perairan laut, yang menjadi pilihan favorit para oknum dalam menjalankan bisnis haramnya.
“Sebenarnya ini (penyeludupan ilegal) permasalahan klasik. Semua menjadi atensi banyak pihak. Mungkin saat ini harus ada audience (duduk bersama) antara pemerintah, pelaku usaha dan aparat. Termasuk juga bagian pengawasan seperti kami (karantina) atau bea cukai. Harus dibicarakan bagaimana di wilayah perbatasan kita ini, masyara kat bisa terlayani menjadi pelaku usaha resmi untuk ekspor-impor. Dalam arti terdata sebagai pelaku usaha yang resmi,” jelas Roy.
Di Kaltara baru dua pelaku usaha yang sedang dalam proses untuk aktivitas ekspor-impor. Kedua pelaku usaha berada di Kabupaten Nunukan. Namun para pelaku usaha itu sampai saat ini belum bisa melakukan aktifitas ekspor-impor lantaran perizinannya dalam proses.
“Pelaku usaha ekspor-impor di Kaltara baru dua. Semuanya ada di Nunukan. Tapi pelaku usaha yang lain bisa saja, mengambil produk di sana. Artinya, kalau misalnya dia memasukkan ikan dari Tawau, nah bisa ambil sama dia (pengusaha resmi). Tapi tetap harus ada izin juga,” tutup Roy.
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di korankaltara.com hari Senin 29 Maret 2021 dengan judul Tarakan dan Nunukan Pintu Resmi Ekspor-Impor