Latif ditangkap jajaran Polsek Sebatik Timur bersama Satreskoba Polres Nunukan karena ketahuan membawa sabu-sabu seberat 514,8 gram.
Saat hendak ditangkap bukannya menyerah Latif malah melawan yang membuat polisi terpaksa mengeluarkan timah panas mengarahkan ke kakinya untuk menghentikan perlawanan Latif.
Kapolres Nunukan AKBP Saiful Anwar melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, AKP M Karyadi mengatakan, penangkapan ini berawal saat Unit Reskrim Polres Sebatik Timur mendapatkan informasi hari Sabtu (30/1/2021) sekitar pukul 21.00 WITA ada pria dari Tawau, Malaysia yang diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
“Dari laporan itu, Reskrim Polsek Sebatik Timur langsung berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Nunukan. Mereka bersama-sama melakukan penyelidikan ke Pulau Sebatik,” kata Karyadi.
Keesokan harinya jam 9 pagi Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur bersama Reskoba Polres Nunukan menemukan terduga dari ciri-ciri yang dilaporkan namun saat itu belum dilakukan penangkapan, karena pelaku masih diintai. “Saat itu Latif keluar rumah, dibonceng tukang ojek dari Pelabuhan Tradisional Aji Kuning, Sebatik Tengah,” ungkapnya.
Hingga akhirnya Latif tiba di Pelabuhan Kelas III Sungai Nyamuk. Dan, Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur bersama Sat Reskoba Polres Nunukan langsung melakukan penangkapan.
Awalnya, polisi melakukan penggeledahan badan dan tidak menemukan apa-apa. Namun setelah penggeledahan barang, akhirnya ditemukan 10 bungkus plastik transparan berukuran berbeda. “Paket sabu-sabu) ditempelkan di dalam sela-sela termos yang dibawa tersangka saat itu,” ujarnya.
Dihadapan polisi, Latif mengaku sabu-sabu tersebut merupakan pesanan dari orang yang tak dikenalinya di Lapas Balikpapan, Kaltim. Barang ini rencananya akan diteruskan ke orang yang tak dikenalinya juga di Lapas Gowa, Sulsel.
“Latif hanya kurir atau pengantar barang ini dan dijanjikan upah jika barang yang dibawanya berhasil lolos dari Nunukan ke tujuannya,” papar Karyadi.
Saat ini Latif diamankan ke Polsek Sebatik Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut dan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga mengamankan barang bukti 10 bungkus sabu dengan berat bruto kurang lebih 514,8 gram. Kemudian satu unit handphone milik tersangka berwarna hitam dan uang tunai sebesar Rp427 ribu serta 1 buah termos warna biru. (*)
Editor: Aspian Nur