Kepala SKW I BKSDA Kaltim, Dheny Mardiono menjelaskan, penyerahan buaya muara dilakukan dari warga yang memeliharanya bertahun-tahun yang memelihara sebanyak 36 ekor buaya muara. “Kami sempat kesulitan melakukan pendekatan kepada warga yang sudah lama memelihara buaya ini karena mereka membangun kendang buayanya di tengah pemukiman penduduk. Dikhawatirkan, jika salah satu buaya peliharaannya lepas maka akan menyerang warga,” papar Dheny.
“Kami lakukan pendekatan terus, sampai akhirnya buaya muara tersebut diserahkan kepada kami. Selanjutnya, langsung kami bawa ke penangkaran buaya yang ada di Balikpapan,” imbuhnya.
Selain buaya, bekantan dan monyet hantu atau tarsius tarsier juga dikembalikan ke habitatnya. “Tiga satwa ini, untuk bekantan kami lepaskan di KKMB (Kawasan Konservasi Mangrove dan Bekantan). Kemudian, untuk buaya dititipkan ke penangkaran dan untuk monyet hantu dilepaskan ke hutan lindung di Jalan Gunung Selatan,” sebut Dheny lagi Minggu (31/1/2021) kemarin.
Aturan tentang larangan masyarakat memelihara satwa yang masuk dalam kategori dilindungi sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018.
Ia meminta masyarakat bekerja sama untuk menyerahkan satwa peliharaan warga yang sebenarnya satwa dilindungi ini kepada BKSDA Kaltim. BKSDA juga sudah mempersiapkan kontak person, bila memang ada masyarakat yang memiliki info terkait satwa dilindungi ataupun ingin menyerahkan satwa dilindungi.
“Kami harapkan diserahkan dengan sukarela kepada kami. Ya jangan takut kalau ada ancaman pidananya. Kalau diserahkan secara sukarela, kami siap menerima dan melepaskan kembali ke alamnya,” papar Dheny.
Jika masih ada warga yang tetap menyimpan bahkan memperdagangkan satwa yang masuk dalam kategori dilindungi, terancam pidana pasal 49 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Ada ancaman pidananya juga, maksimal 5 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta. Kami tegaskan akan melakukan penindakan untuk pelaku yang sengaja memperjualbelikan satwa dilindungi demi keuntungan pribadi,” tegas Dheny. (*)
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di korankaltara.com hari Senin 1 Februari 2021 dengan judul 52 Satwa Dilindungi Dikembalikan ke Habitat