Hal ini disampaikan Ketua PN Tanjung Selor Abullatip. Menurutnya, salah satu yang menjadi kendalanya adalah status daerah Bulungan yang masih kabupaten sementara untuk merealisasikan adanya pengadilan Tipikor dan PHI itu, kantor pusat harus berada di wilayah dengan status kotamadya.
“Setidaknya kalau status daerah sudah kotamadya, prosesnya lebih cepat. Makanya kalau waktu dekat, kemungkinan masih belum bisa, tapi kami tetap optimistis bisa membangun Pengadilan Tipikor dan PHI di Kaltara kata Abullatif Selasa (26/1/2021) kemarin.
Selain status daerah, salah satu prasyarat menghadirkan pengadilan Tipikor dan PHI untuk tingkat provinsi merupakan PN Kelas 1A. Sedangkan untuk PN Tanjung Selor saat ini, masih bertipe 1.b berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkama Agung Republik Nomor: 207/KMA/SK/VIII/2020.
Selain itu juga, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di provinsi Kaltara ini juga belum terisi semua terutama untuk keberadaan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Kaltara yang juga sampai saat ini belum terealisasi.
“Yang ada sekarang ini baru Polda (Kaltara) dan Korem sementara Rutan (rumah tahanan) dan Lapas (lembaga pemasyarakatan) belum ada, itu juga menjadi kendala. Jadi mungkin butuh waktu lagi untuk segera merealisasikannya (keberadaan pengadilan Tipikor dan PHI di Kaltara),” sebutnya.
Untuk lokasi pembangunan pengadilan Tipikor dan PHI itu telah disiapkan. Hanya saja, untuk realisasinya tentu akan memakan waktu yang cukup lama. Namun jika dilihat dari status daerah Tanjung Selor sebagai Ibukota Kaltara, besar kemungkinan akan mendapatkan nilai tersendiri di Mahkamah Agung (MA).
Apalagi, daerah yang ditunjuk sebagai Ibukota provinsi itu harus ada pengadilan Tipikor serta PHI. Berdasarkan laporan yang diterimanya, untuk penyelesaian perkara tipikor dan PHI, terpaksa harus diselesaikan di Kota Samarinda.
“Kalau harus ke Samarinda, biayanya cukup besar untuk satu perkara saja. Makanya memang layak untuk pengadilan tipikor disini. Tapi pasti nantinya akan diisi oleh hakim yang sudah bersertifikasi dan jenjang karier tentu lebih senior,” tuturnya.
Namun demikian, sebagai Ketua PN Tanjung Selor yang baru, ia tetap akan mengupayakan pengadilan Tipikor dan PHI bisa segera terealisasi. Meski diakuinya hal membutuhkan waktu yang lama, namun tak menutup kemungkinan bisa mendapatkan perhatian dari MA. “Sementara ini kan sementara proses pengusulan juga. Jadi kita minta do’a dan dukungannya semua. Semoga bisa segera terealisasi,” tutup Abullatif. (*)
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di korankaltara.com hari Rabu 27 Januari 2021 dengan judul Pesimis PHI dan Tipikor di Kaltara Cepat Terealisasi