Hal ini disampaikan Wali Kota Tarakan, Khairul usai melakukan rapat koordinasi bersama pangkalan, agen, dan pihak Pertamina di gedung serbaguna Balaikota Tarakan, Senin (25/1/2021) kemarin.
Menurutnya, jumlah kuota dari Pertamina cukup besar, setiap bulan antara 102-105 ribu tabung gas elpiji 3 kilogram. Jumlah itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan 30 ribu kepala keluarga (KK) yang rumahnya belum teraliri jaringan gas alam dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dari jumlah itu, seharusnya jatah gas bersubsidi di Tarakan cukup.
“Ternyata ada dijual di forum jual beli. Ada kelurahan pangkalan yang kekurangan suplai tetapi ada juga yang over. Ini menjadi peluang permainan harga. Makanya akan kita tata ulang semua,” kata Khairul.
Masyarakat yang berhak mendapatkan punya kriteria, itu yang akan dituangkan dalam Perwali. Dimana warga kurang mampu akan mendapatkan prioritas, selanjutnya pelaku UMKM, petani dan nelayan.
Tetapi dari beberapa kriteria tersebut, jika sudah menikmati jargas, maka yang bersangkutan tidak akan berhak mendapatkan gas elpiji 3 kilogram.
Namun bila memiliki usaha UMKM akan diberikan, seperti penjual gorengan, bakso keliling, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk rumah makan, restoran dan hotel tidak diperbolehkan menggunakan gas bersubsidi ini.
“Datanya by name by address. Kami beri kartunya setiap bulan, saat membeli gas elpiji 3 kilogram harus menunjukkan kartu. Untuk pangkalan, berdaganglah secara baik. Selalu berpikir ini untuk kepentingan orang banyak karena yang dijual oleh pangkalan ini barang subsidi, kalau non subsidi silakan diperdagangkan secara bebas (bisnis),” jelas Khairul lagi.
Harga normal gas elpiji untuk ukuran 5,5 kilogram Rp110 ribu. Sementara ukuran 3 kilogram harga normalnya Rp60 ribu, tetapi karena bersubsidi, maka dijual Rp16 ribu.
Pada gas 3 kilogram ada subsidi negara sebesar Rp44 ribu dalam setiap tabung. Jika diperjualbelikan di luar dari pangkalan, katanya, maka itu sama juga korupsi kecil-kecilan. “Akan kami lakukan penindakan bagi yang bermain, tetapi harus kita data dulu, karena sulit melakukan pengawasan kalau datanya tidak akurat. Supaya betul-betul tepat sasaran, sanksi akan dicantumkan dalam Perwali, terutama pencabutan izin pangkalan. Tetapi ada juga undang- undang perdagangan elpiji karena barang penting. Selain itu ada juga Undang-Undang Migas sehingga yang menyalahgunakan bisa dipidanakan,” paparnya.
Para pengecer yang ada tentu tidak akan dapat gas elpiji 3 kg kalau bukan dari oknum. Oleh karena itu penataan harus dilakukan supaya masyarakat yang benar-benar membutuhkan bisa menikmati subsidi yang diberikan oleh pemerintah.
Sementara itu, salah satu pemilik pangkalan di Kelurahan Karang Anyar Pantai, Iksan mengatakan, bahwa pihaknya selama ini menjual berdasarkan notebook, sehingga hanya masyarakat yang terdaftar yang akan dilayani.
“Dalam notebook tercantum KTP, sehingga warga dari luar tidak akan dilayani. Kami menjual sesuai dengan alokasi yang diberikan oleh agen. Jangan gara-gara ada satu pangkalan yang berbuat kesalahan, kena semua. Bagaimanapun juga ini kebutuhan masyarakat banyak. Oleh karena itu yang sekiranya tidak butuh jangan memaksa membeli, apalagi sampai di salahgunakan,” bebernya. (*)
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di korankaltara.com hari Selasa 26 Januari 2021 dengan judul Pemkot Tarakan Tata Ulang Distribusi Gas 3 Kilogram