“Tahap pertama khusus nakes sebanyak 442 orang nakes dan ini telah kita usulkan. Jadi kalau ini direalisasikan, maka akan diberikan sebanyak dua kali dosis atau 884 vaksin. Alokasinya dua dosis untuk satu orang nakes yang terdata di KTT sementara realisasinya kita belum tahu. Ini masih menunggu dari Provinsi Kaltara terkait vaksin ini,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) pada Dinas Kesehatan (Dinkes), Hamka, Rabu (6/1/2021) kemarin.
“Terus terang kami tidak tahu untuk masyarakat mana yang bisa menerima vaksin, yang pasti tahap pertama hanya nakes yang diutamakan sesuai dengan mandat pemerintah pusat saja,” imbuhnya.
Diketahui, pemerintah pusat telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) resmi pemberian vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan dalam empat tahapan dengan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin.
Kelompok prioritas penerima vaksisn adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia lebih dari 18 tahun. Tahapan pertama dengan waktu pelaksanaan dari Januari-April 2021 dengan sasaran nakes, asisten nakes, tenaga penunjang atau mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Sedangkan tahap kedua pada Januari-April 2021 dengan sasaran petugas pelayanan publik seperti TNI, Polri, aparat hukum dan petugas pelayanan publik lainnya yang terlibat langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara tahap ketiga dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022 yakni sasarannya masyarakat yang rentan dari aspek geospasial, sosial dan ekonomi.
Tahap keempat atau tahap terakhir dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022 sasarannya adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin. (*)
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di korankaltara.com hari Kamis 7 Januari 2021 dengan judul 442 Tenaga Kesehatan di KTT Diusulkan Vaksin Covid-19