Udin Hianggio mengatakan, persetujuan itu diambil setelah melalui rangkaian pembahasan RAPBD sampai pembahasan akhir antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dilaksanakan. “Telah disepakatinya RAPBD 2021, kita harapkan direalisasikan untuk kepentingan masyarakat dan mendorong perekonomian daerah. Lancarnya proses penyusunan RAPBD ini, tidak terlepas dari sinergitas yang baik antara Pemprov dan DPRD,” kata Udin.
Komposisi RAPBD Kaltara 2021 yang disetujui bersama mencakup pendapatan sebesar Rp2.210.056.627.000, belanja sebesar Rp2.364.056.627.000 dan pembiayaan netto Rp154.000.000.000.
RAPBD Kaltara 2021 disusun berdasarkan prinsip-prinsip dan pedoman pengelolaan keuangan daerah. Penyusunannya juga akan dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Titik tekan utama RAPBD Kaltara tahun depan juga terletak pada penyediaan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi Covid-19. Prioritas utamanya adalah penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan serta penanganan dampak ekonomi dalam rangka menjaga dunia usaha di Kaltara tetap hidup dan bertumbuh. “Penyediaan jaring pengaman sosial atau social safety net juga termasuk dalam prioritas RAPBD 2021,” tutur Udin.
Pembentukan APBD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021. Disebutkan, dalam hal pandemi suatu daerah telah dapat dikendalikan, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk penerapan adaptasi kebiasaan baru produktif dan aman Covid-19 dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, pembangunan tahun depan juga diarahkan kepada pemulihan industri, pariwisata dan investasi, reformasi sistem kesehatan, reformasi sistem perlindungan sosial, dan reformasi sistem ketahanan bencana.
Pengelolaan anggaran juga dalam rangka melaksanakan lima arahan Presiden yaitu pembangunan sumber daya manusia (SDM), pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi. Dengan demikian Pemprov dan Pemkab/Pemkot harus mendukung tercapainya tujuh prioritas pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah.
“Karena keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan nasional sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara Pemprov dengan pemerintah dan antara Pemkab/Pemkot dengan pemerintah dan Pemprov yang dituangkan dalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah),” papar Udin Hianggio lagi.
Di penghujung tahun 2020, Udin berharap RAPBD segera ditetapkan menjadi APBD 2021. “Kita berharap, pasca-persetujuan bersama ini, segera ditindaklanjuti dengan evaluasi di Kemendagri untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah APBD 2021,” sebutnya. (*)
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di korankaltara.com hari Senin 28 Desember 2020 dengan judul RAPBD Kaltara Tahun 2021 Rp2,3 Triliun