Batasan KIA dimulai sejak lahir hingga umur 17 tahun. Dari data kependudukan, untuk anak-anak usia 0-17 tahun, jumlahnya sekitar 60 ribu. Jadi, 20 persen target nasional, jumlahnya sekitar 12 ribu anak. “Jadi, tahun depan, kita akan perkuat lagi sinergitas. Sehingga target yang diberikan bisa tercapai dengan baik. Paling penting peralatan memadai. Karena, kalau satu printer rusak, maka bisa menghambat proses pencetakan KIA,” jelasnya.
Seharusnya dalam penerbitan KIA ini pemohon diwajibkan datang ke Disdukcapil, namun kondisi geografis Nunukan tidak memungkinkan. Karena itu Disdukcapil menjalin kerjasama dengan pihak sekolah untuk mengumpulkan persyaratan penerbitan KIA.
“Kalau di Pulau Nunukan, mereka datang langsung. Kalau daerah terpisah (pulau lain) dari pihak sekolah yang mengurus. Sekolah nanti yang mengirim datanya, bisa melalui pengiriman elektronik maupun diantar langsung,” sebut Akhmad.
Penerbitan KIA ini untuk melindungi dan menjamin hak-hak pendataan anak-anak. Penerbitan KIA sudah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016 mengenai penetapan penerbitan KIA sebagai upaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada anak yang lahir di Indonesia.
“Selain memberi identitas sebagai warga negara Indonesia, nanti anak-anak di bawah umur 17 tahun akan diberikan beberapa kemudahan pelayanan publik. Seperti membuka rekening bank, tidak menggunakan nama orangtuanya, berobat ke puskemas maupun rumah sakit serta pembuatan paspor,” jelasnya.
Keunggulan lainnya, anak pemegang kartu KIA akan mendapatkan diskon atau potongan harga dari pelaku usaha yang bekerjasama seperti kolam renang di Nunukan. Apabila tarif masuknya sebesar Rp10 ribu, maka pemegang KIA akan mendapatkan diskon, hanya membayar Rp5 ribu. (*)
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di korankaltara.com hari Selasa 22 Desember 2020 dengan judul 12 Ribu Anak di Nunukan Miliki Kartu Identitas Anak