UMK di Nunukan Rp3 Juta, Kalau Sudah Lebih Diminta Jangan Diturunkan
1 menit baca196 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2021 sebesar Rp3.083.182 atau sama dengan besaran tahun sebelumnya.
UMK ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Pjs Gubernur Kaltara Nomor: 188.44/K.834/2020 tertanggal 10 Nopember 2020 dengan besaran dibenarkan sama dengan tahun sebelumnya berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 4/1083/HK.00.00/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada masa pandemi COVID-19.










