Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri (PDN) pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kalimantan Utara, Hasriyani menjelaskan hal ini
Menurutnya, Disperindagkop belum bisa mengurai benang kusut skema peredaran dari tingkat hulu hingga hilir. Solusi cepat yang ditempuh hanya sebatas penindakan langsung di tingkat pedagang. “Sampai saat ini memang kita sebatas menindak di pedagangnya langsung saja,” kata Hasriyani.
Sebelumnya Disperindagkop Kaltara lebih mengedepankan pembinaan di lapangan dengan harapan ada kesadaran dari pedagang untuk beralih ke produk yang resmi. Namun nyatanya, strategi tersebut tidak memberi hasil yang memuaskan.
“Jadi di tahun 2020 ini, kita main ambil saja semuanya. Kita langsung sita sesuai ketentuan untuk barang-barang luar yang tidak mempunyai izin edar,” tegas Hasriyani.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Tarakan yang membawahi wilayah Kaltara, Musthofa Anwari, sebelumnya juga tidak menampik jika peredaran makanan dan minuman ilegal menjadi masalah klasik. Kondisi ini dia nilai belum bisa terurai maksimal hingga tahun 2020. Sehingga butuh pengkajian secara mendalam untuk penanganan jangka panjang.
BPOM masih butuh memotret lebih jauh terkait pola distribusi dari tingkat hulu sampai hilir. Menurutnya, proses ini membutuhkan waktu yang cukup panjang dan dukungan dari instansi terkait lainnya. Kajian yang dihasilkan dapat menjadi dasar diterbitkannya kebijakan tepat sasaran.
“Memang ini bisa dibilang masalah klasik. Kita masih butuh pendalaman. Karena perlu dicari tahu sampai dari mana barang itu masuk atau diambil. Butuh kerja sama dengan stakeholder, terkait hal itu,” kata Musthofa.
Berbicara peredaran makanan maupun minuman illegal hingga saat ini tidak terlepas dari posisi Kaltara sebagai daerah perbatasan. Barang yang masuk sangat mudah dari negara tetangga tanpa melalui prosedur perdagangan luar negeri yang resmi. Alhasil, produk yang dijajakan tidak disertai izin edar dari otoritas terkait.
“Dalam beberapa sarana penjualan, memang masih ditemui produk yang dijual tanpa izin edar. Karena memang tidak lewat importir resmi. Sehingga kita tidak tahu bagaimana mutu dan kualitas sebenarnya,” kata Musthofa.
Terkait tindakan yang dikenakan pada pemilik toko hingga saat ini, dikatakan Musthofa bahwa mayoritas masih dalam tahap pembinaan. Yakni mereka diberi pemahaman terkait prosedur penjualan produk yang harus ditaati. “Hingga akhir tahun kemarin, tahapnya rata-rata masih pembinaan dulu,” imbuhnya.
Jalur hukum menanti bagi penjual yang kembali mengulangi kesalahan mereka. Setidaknya ada dua regulasi yang siap menjerat mereka. Yakni UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan. “Dalam beberapa sidak yang kami lakukan, mereka ini sudah buat surat pernyataan. Kalau ada dua bukti yang cukup apabila mereka kembali menjual produk tanpa izin edar, kedaluwarsa dan tidak layak jual, dapat ditindak dan dikenakan denda serta hukuman pidana,” ungkapnya.
Lebih spesifik mengulas produk tanpa izin edar, Musthofa mengaku telah meminta penjual bisa lebih jeli saat menerima barang dari distributor. Karena dari hasil pantauan di lapangan, terdapat produk sejenis yang ternyata masuk dari jalur resmi dan juga tidak resmi.
“Ada beberapa hal yang memang perlu saya sampaikan. Produk dari luar negeri sebenarnya legal dijual saat ada nomor registrasinya. Jadi penjual ini harus bisa memastikan keterangan itu. Karena kalau tidak ada, berarti produk itu masuk secara tidak resmi,” jelasnya. (*)
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di koran kaltara hari Jumat 28 Agustus 2020 dengan judul Pemerintah Masih Kesulitan Tangani Produk Ilegal