“Ditahun 2019 nanti, semua tempat usaha makan wajib memiliki
sertifikat halal, sesuai Undang undang Jaminan Produk Halal tahun 2014.
Ancamannya, kalau tidak ada jaminan halal bisa dicabut izinnya,” ujar
Sekretaris Tim Fasilitasi Halal Kota Tarakan, Ayub Handrihadi, ditemui Jumat
(9/11).
Ancaman tidak hanya untuk rumah makan atau hotel yang sudah
memiliki izin usaha, tetapi bagi yang akan mengajukan izin usaha juga bisa
tidak dikabulkan, jika belum memiliki jaminan halal dari Lembaga Pengkajian
Pangan Obat obatan dan Makanan (LPPOM) MUI.
“Makanya kita bekerjasama dengan Dinas Pariwisata untuk
mengakomodir hotel dan warung makan besar yang ada di Tarakan. Kalau UMKM,
sudah banyak yang terdaftar Jaminan Halal karena ada bantuan dari Dinas
Perdagangan. Kan, mereka ini sifatnya kolektif karena biaya tidak besar,”
jelasnya.
Diakuinya, dari puluhan hotel dan rumah makan besar yang ada
di Tarakan sebagian besar banyak yang belum terdaftar jaminan halalnya dan
hampir menyeluruh. “Hotel yang sudah kita datangi, termasuk hotel besar yang
dan rumah makan besar di Tarakan ini mayoritas tidak ada sertifikat halal,”
katanya.
Saat ini, Tim Fasilitasi masih fokus melakukan sosialisasi
kepada rumah makan yang masuk dalam kategori restoran dan hotel terlebih
dahulu, prioritas kedua baru ke rumah makan yang dibawa kategori restoran.
Namun, diakui Ayub dari hotel dan restoran yang ia datangi semuanya bersedia
untuk mengikuti aturan dalam Undang undang Jaminan Produk Halal.
“Kalau mau sertifikasi kan tidak langsung, ada prosesnya.
Pertama membuat system jaminan halal, dibuat oleh pemilik warung, jadi semua
proses dan bahannya sampai cara penyimpanan dan cara membuatnya. Semua jadi
satu berkas lengkap, baru kemudian diajukan ke LPPOM MUI, nanti mereka yang
mengaudit, cek langsung dilapangan, barulah sertifikat halal itu keluar,”
jelasnya.
Ia juga memastikan, warung makan tidak diizinkan menggunakan
tulisan halal jika tidak dikeluarkan secara resmi dari MUI. Termasuk yang sudah
memiliki sertifikat halal, namun masa berlakunya sudah habis, disarankan untuk
memperpanjang system jaminan halalnya dengan dilakukan sertifikasi lagi.
“Kalau tulisan halal bukan dari MUI itu tidak boleh, mungkin
halal menurut mereka, tapi kalau belum halal menurut MUI, makannya belum
dijamin kehalalannya dan itu tidak resmi. Misalnya juga ada sertifikat halal
sudah kadaluarsa, harus diperpanjang dan tetap harus diaudit ulang. MUI juga tetap
mengawasi sertifikat halal itu dan tidak serta merta membiarkan,” tegasnya.
(saf)