Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kepadatan pedagang, kemacetan lalu lintas, hingga aktivitas usaha yang berlangsung hingga larut malam kerap memicu keluhan di kawasan Polder Air Hitam.
2 menit baca3 kali dibaca

Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kepadatan pedagang, kemacetan lalu lintas, hingga aktivitas usaha yang berlangsung hingga larut malam kerap memicu keluhan di kawasan Polder Air Hitam.
Di tengah ketiadaan pengelola resmi, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kini menyiapkan langkah penataan agar aktivitas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berjalan tertib tanpa mematikan mata pencaharian pedagang.
Camat Samarinda Ulu Sujono menjelaskan, penataan Polder Air Hitam merupakan tindak lanjut dari serangkaian pembahasan bersama Pemkot Samarinda, DPRD dan instansi terkait.
Saat ini, pihaknya tengah mengkaji lokasi yang memungkinkan untuk pembangunan tenan terpadu bagi para pedagang.
“Diskumi (Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian) sudah ke lokasi dan rencananya dibuat desain dulu, baru diusulkan anggaran untuk pembangunan tenan,” kata Sujono, Minggu (25/10/2026).
Kendati demikian, realisasi pembangunan fisik tenan belum dapat berjalan akibat penyesuaian anggaran tahun ini. Di sisi lain, jumlah pedagang terus membengkak dan memicu maraknya aduan masyarakat yang masuk melalui kanal SPAN-LAPOR!.
Adapun keluhan utama warga mencakup kemacetan, posisi lapak yang kian tidak beraturan, hingga pelanggaran jam operasional. Batas waktu berdagang yang semula ditetapkan mulai pukul 15.00 hingga 23.00 WITA belakangan kerap dilanggar hingga pukul 01.00 bahkan 03.00 WITA.
“Kalau sudah jam 1, jam 2 mereka musik-musik dan lain sebagainya, itu mengganggu masyarakat di sana,” jelasnya.
Sebagai solusi, Komisi II DPRD Samarinda merekomendasikan pengelolaan sementara yang melibatkan pihak kelurahan, kecamatan, dan Diskumi Samarinda hingga pengelola resmi ditetapkan secara definitif.
Rekomendasi itu selanjutnya diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Bagian Hukum Pemkot Samarinda untuk disusun dasar hukumnya.
Keterlibatan para pelaku usaha juga disebut terbuka dalam pembahasan teknis mendatang. Mereka tetap diizinkan berjualan, namun aturan mengenai kebersihan, ketertiban, dan durasi operasional akan dipertegas agar tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar.
“Sekarang bagaimana caranya agar di sana tertib dulu dan tidak berserakan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi menyatakan rekomendasi mengenai pihak pengelola kawasan akan dibahas lebih lanjut bersama diskumi dan pihak Kecamatan Samarinda Ulu.
Langkah ini penting untuk menentukan payung hukum, sekaligus menyosialisasikan skema penataan kawasan secara berkelanjutan.
“Supaya nanti jelas penertibannya, kalau tidak nanti tambah kumuh,” singkat Iswandi.
Editor: Erwin
Di tengah ketiadaan pengelola resmi, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kini menyiapkan langkah penataan agar aktivitas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berjalan tertib tanpa mematikan mata pencaharian pedagang.
Camat Samarinda Ulu Sujono menjelaskan, penataan Polder Air Hitam merupakan tindak lanjut dari serangkaian pembahasan bersama Pemkot Samarinda, DPRD dan instansi terkait.
Saat ini, pihaknya tengah mengkaji lokasi yang memungkinkan untuk pembangunan tenan terpadu bagi para pedagang.
“Diskumi (Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian) sudah ke lokasi dan rencananya dibuat desain dulu, baru diusulkan anggaran untuk pembangunan tenan,” kata Sujono, Minggu (25/10/2026).

Kendati demikian, realisasi pembangunan fisik tenan belum dapat berjalan akibat penyesuaian anggaran tahun ini. Di sisi lain, jumlah pedagang terus membengkak dan memicu maraknya aduan masyarakat yang masuk melalui kanal SPAN-LAPOR!.
Adapun keluhan utama warga mencakup kemacetan, posisi lapak yang kian tidak beraturan, hingga pelanggaran jam operasional. Batas waktu berdagang yang semula ditetapkan mulai pukul 15.00 hingga 23.00 WITA belakangan kerap dilanggar hingga pukul 01.00 bahkan 03.00 WITA.
“Kalau sudah jam 1, jam 2 mereka musik-musik dan lain sebagainya, itu mengganggu masyarakat di sana,” jelasnya.
Sebagai solusi, Komisi II DPRD Samarinda merekomendasikan pengelolaan sementara yang melibatkan pihak kelurahan, kecamatan, dan Diskumi Samarinda hingga pengelola resmi ditetapkan secara definitif.

Rekomendasi itu selanjutnya diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Bagian Hukum Pemkot Samarinda untuk disusun dasar hukumnya.
Keterlibatan para pelaku usaha juga disebut terbuka dalam pembahasan teknis mendatang. Mereka tetap diizinkan berjualan, namun aturan mengenai kebersihan, ketertiban, dan durasi operasional akan dipertegas agar tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar.
“Sekarang bagaimana caranya agar di sana tertib dulu dan tidak berserakan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi menyatakan rekomendasi mengenai pihak pengelola kawasan akan dibahas lebih lanjut bersama diskumi dan pihak Kecamatan Samarinda Ulu.

Langkah ini penting untuk menentukan payung hukum, sekaligus menyosialisasikan skema penataan kawasan secara berkelanjutan.
“Supaya nanti jelas penertibannya, kalau tidak nanti tambah kumuh,” singkat Iswandi.
Editor: Erwin



Pusat gempa berada di darat 44 km barat Kab. Aceh Tamiang
25 Okt 2026, 14:40:01 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG