Pedagang khususnya berharap kepada Pemprov Kaltim untuk membuka ruang dialog guna membahas kepastian kontrak, tarif sewa, hingga hak atas tempat usaha yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.
Ketua Asosiasi Pedagang Mal Lembuswana Samarinda, Harlan Kusasi mengatakan bahwa para pedagang bukan sekadar penyewa, melainkan pelaku usaha yang telah menanamkan modal dan membangun bisnis di pusat perbelanjaan tersebut.
Ia mengklaim telah menaungi 40 anggota dan menghasai 70 persen area usaha di Mal Lembuswana itu. Sehingga bagi mereka, kepastian kebijakan pengelolaan dinilai penting agar perubahan manajemen tidak menimbulkan ketidakpastian bagi keberlangsungan usaha.
“Kami tentunya tidak ingin keluar dari Mal ini, kami ingin mendapatkan kepastian mengenai pengelolaan yang sekarang sudah beralih, termasuk transparansi dan proses perpanjangan kontrak,” ungkapnya saat ditemui di area Mal Lembuswana, Sabtu (25/10/2026).
Menurutnya, kerja sama pengelolaan mal dengan PT Cipta Sumina Indah Satresna (CSIS) telah berakhir sejak 26 Juli 2026. Sementara pada Agustus 2026, pengelolaan beralih kepada PT Kaltim Bhakti Satya (KTMBS).
Harlan menyebutkan bahwa pada masa transisi tersebut sejumlah pedagang telah menerima penawaran kontrak baru dengan jangka waktu dua hingga lima tahun. Namun, ia menilai asosiasi masih membutuhkan penjelasan mengenai melanisme perpanjangan serta ketentuan yang berlaku bagi pedagang lama.
Baginya, investasi yang telah digeluti selama bertahun-tahun selayaknya perlu mendapatkan pertimbangan khususnya jika ada penetapan kebijakan yang baru. Pedagang, kata dia membutuhkan masa kontrak yang jelas agar dapat menghitung pengembalian modal dan merencanakan keberlangsungan bisnis.
Selain kejelasan transparansi perpanjangan masa sewa, pihaknya juga menyoroti besaran tarif. Harlan meminta agar penetapan biaya tersebut perlu mempertimbangkan kemampuan pedagang, kondisi omzet, jumlah kunjungan serta kebutuhan operasional dan renovasi tempat usaha.
“Kami tentu berharap ada keringanan dan relaksasi. Jangan hanya melihat nilai sewa di atas kertas, tetapi pemerintah juga perlu melihat kondisi pedagang secara langsung. Kami ingin tetap bertahan dan ingin tetap menjalankan usaha,” bebernya.
Kendati demikian, Asosiasi dalam hal ini meminta kejelasan mengenai hak atas tempat usaha, termasuk persoalan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Adapun permintaan audiensi, lanjut dia bukan bentuk penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsu Kaltim maupun manajemen baru. Pedagang justru ingin terlibat dalam pembahasan masa depan mal agar kepentingan semua pihak dapat dipertimbangkan.
“Kami tidak ingin berseberangan dengan pemerintah. Kami hanya ingin duduk bersama, menyampaikan persoalan yang dihadapi, dan mencari solusi yang bisa diterima semua pihak,” katanya.
Sementara, Sekretaris Asosiasi Pedagang Mal Lembuswana, Edwin Sentosa menambahkan bahwa pihaknya ingin kepastian kontrak dapat diikuti dengan pembenahan fasilitas dan sarana prasarana mal. Sebab, perbaikan fasilitas dapat meningkatkan daya tarik masyarakat untuk datang ke pusat perbelanjaan dan mendorong pertumbuhan usaha para pedagang.
Ia mengatakan, asosiasi siap mendukung upaya peningkatan okupansi atau tingkat keterisian tenant. Namun, dukungan tersebut setidaknya disertai kebijakan yang memberikan kepastian bagi pemilik usaha serta ruang bagi pengelola untuk mengembangkan mal.
“Kami berharap ada kepastian bagi pedagang sekaligus kesempatan bagi pengelola untuk mengembangkan Mal Lembuswana,” ujarnya.
Asosiasi berharap pertemuan dengan Gubernur Kaltim dapat segera terlaksana. Mereka ingin keberlanjutan usaha pedagang menjadi bagian dari pembahasan pengembangan aset daerah, sehingga pemulihan aktivitas perdagangan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kontribusi mal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Editor: Erwin
Pedagang khususnya berharap kepada Pemprov Kaltim untuk membuka ruang dialog guna membahas kepastian kontrak, tarif sewa, hingga hak atas tempat usaha yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.
Ketua Asosiasi Pedagang Mal Lembuswana Samarinda, Harlan Kusasi mengatakan bahwa para pedagang bukan sekadar penyewa, melainkan pelaku usaha yang telah menanamkan modal dan membangun bisnis di pusat perbelanjaan tersebut.
Ia mengklaim telah menaungi 40 anggota dan menghasai 70 persen area usaha di Mal Lembuswana itu. Sehingga bagi mereka, kepastian kebijakan pengelolaan dinilai penting agar perubahan manajemen tidak menimbulkan ketidakpastian bagi keberlangsungan usaha.
“Kami tentunya tidak ingin keluar dari Mal ini, kami ingin mendapatkan kepastian mengenai pengelolaan yang sekarang sudah beralih, termasuk transparansi dan proses perpanjangan kontrak,” ungkapnya saat ditemui di area Mal Lembuswana, Sabtu (25/10/2026).
Menurutnya, kerja sama pengelolaan mal dengan PT Cipta Sumina Indah Satresna (CSIS) telah berakhir sejak 26 Juli 2026. Sementara pada Agustus 2026, pengelolaan beralih kepada PT Kaltim Bhakti Satya (KTMBS).
Harlan menyebutkan bahwa pada masa transisi tersebut sejumlah pedagang telah menerima penawaran kontrak baru dengan jangka waktu dua hingga lima tahun. Namun, ia menilai asosiasi masih membutuhkan penjelasan mengenai melanisme perpanjangan serta ketentuan yang berlaku bagi pedagang lama.
Baginya, investasi yang telah digeluti selama bertahun-tahun selayaknya perlu mendapatkan pertimbangan khususnya jika ada penetapan kebijakan yang baru. Pedagang, kata dia membutuhkan masa kontrak yang jelas agar dapat menghitung pengembalian modal dan merencanakan keberlangsungan bisnis.
Selain kejelasan transparansi perpanjangan masa sewa, pihaknya juga menyoroti besaran tarif. Harlan meminta agar penetapan biaya tersebut perlu mempertimbangkan kemampuan pedagang, kondisi omzet, jumlah kunjungan serta kebutuhan operasional dan renovasi tempat usaha.