Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani
KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang ingin mendaftar bantuan sosial (Bansos) secara mandiri perlu mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
1 menit baca3 kali dibaca

Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani
KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang ingin mendaftar bantuan sosial (Bansos) secara mandiri perlu mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU, Waluyo memaparkan pendaftaran bantuan melalui portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) mengharuskan masyarakat memiliki IKD.
“Masyarakat itu bisa daftar langsung di Perlinsos, cuma harus lewat IKD karena verifikasi wajah,” ujar Waluyo, Jumat (23/10/2026).
Menurutnya, pendaftaran secara mandiri memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan permohonan bantuan tanpa hanya bergantung pada pendataan melalui perantara. Namun, aktivasi IKD bukan jaminan seseorang akan menerima bantuan sosial.
Waluyo membeberkan, Disdukcapil hanya bertanggung jawab pada pelayanan administrasi kependudukan, termasuk aktivasi IKD. Sementara itu, penilaian tingkat kesejahteraan dan kelayakan penerima bantuan mengikuti mekanisme yang berlaku dalam program perlindungan sosial.
“Jadi Dukcapil hanya sebatas masuk di dalamnya aktivasi IKD-nya,” katanya.
Hanya saja, masyarakat tidak bisa melihat informasi desil atau tingkat kesejahteraan melalui aplikasi IKD. Informasi tersebut perlu diakses melalui portal Perlinsos.
“Dalam IKD tidak ada, untuk melihat desilnya ini ada di web-nya Perlinsos,” katanya.
Untuk membantu warga yang belum memahami proses tersebut, petugas Disdukcapil PPU mendatangi desa dan kelurahan yang mengundang masyarakat untuk mendapatkan pelayanan.
Editor: Erwin
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU, Waluyo memaparkan pendaftaran bantuan melalui portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) mengharuskan masyarakat memiliki IKD.
“Masyarakat itu bisa daftar langsung di Perlinsos, cuma harus lewat IKD karena verifikasi wajah,” ujar Waluyo, Jumat (23/10/2026).
Menurutnya, pendaftaran secara mandiri memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan permohonan bantuan tanpa hanya bergantung pada pendataan melalui perantara. Namun, aktivasi IKD bukan jaminan seseorang akan menerima bantuan sosial.
Waluyo membeberkan, Disdukcapil hanya bertanggung jawab pada pelayanan administrasi kependudukan, termasuk aktivasi IKD. Sementara itu, penilaian tingkat kesejahteraan dan kelayakan penerima bantuan mengikuti mekanisme yang berlaku dalam program perlindungan sosial.

“Jadi Dukcapil hanya sebatas masuk di dalamnya aktivasi IKD-nya,” katanya.
Hanya saja, masyarakat tidak bisa melihat informasi desil atau tingkat kesejahteraan melalui aplikasi IKD. Informasi tersebut perlu diakses melalui portal Perlinsos.
“Dalam IKD tidak ada, untuk melihat desilnya ini ada di web-nya Perlinsos,” katanya.
Untuk membantu warga yang belum memahami proses tersebut, petugas Disdukcapil PPU mendatangi desa dan kelurahan yang mengundang masyarakat untuk mendapatkan pelayanan.

Editor: Erwin










Pusat gempa berada di darat 6 km BaratLaut Lebong
22 Okt 2026, 17:57:49 WIB • Kedalaman 120 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG