Kamis, 02/01/2025

Perda Trantibum Sudah Disahkan, Satpol PP Masih Tunggu Lembaran Daerah untuk Tertibkan Pertamini di Samarinda

Kamis, 02/01/2025

Salah satu pertamini yang ada di Kota Samarinda, menunggu untuk ditertibkan. (Foto: Ainur/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Perda Trantibum Sudah Disahkan, Satpol PP Masih Tunggu Lembaran Daerah untuk Tertibkan Pertamini di Samarinda

Kamis, 02/01/2025

logo

Salah satu pertamini yang ada di Kota Samarinda, menunggu untuk ditertibkan. (Foto: Ainur/Korankaltim.com)

Penulis: Ainur Rofiah

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Untuk beberapa waktu ke depan, keberadaan pedagang bahan bakar minyak (BBM) mini yang dikelola perorangan dan bukan bagian dari Pertamina atau yang akrab disebut Pertamini di Kota Samarinda sepertinya masih aman.

Pasalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda mengaku masih belum bisa mengambil tindakan untuk penertiban pedagang BBM eceran jenis Pertalite dan Pertamax tersebut.

Hal ini diakui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda Anis Siswantini yang menyebut mereka masih menanti Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) dalam lembaran daerah sebelum mengambil tindakan terhadap Pertamini, padahal sebenarnya  Perda Trantibum ini sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda pada 2024 lalu.

Anis menilai Perda Trantibum ini memang menjadi landasan hukum penting dalam penerapan Pertamini apalagi keberadaan Pertamini dinilai bisa membahayakan keselamatan warga.

“Sejak lama memang kami membutuhkan perda ini sebagai payung hukum yang kuat untuk melakukan penertiban, tapi proses pengesahan dalam lembaran daerah masih berlangsung, sehingga kami belum dapat bertindak,” ungkap Anis kepada Korankaltim.com Kamis (2/1/2025).

Meskipun begitu, mantan Camat Samarinda Kota itu mengaku langkah awal telah diambil dengan memetakan lokasi-lokasi prioritas untuk penertiban.  Fokus utama akan diarahkan ke kawasan jalan protokol yang memiliki risiko tinggi akibat tingginya aktivitas masyarakat.

“Kami telah melakukan pemetaan wilayah dan akan memulai penertiban dari jalan-jalan utama. Ini untuk mengurangi potensi bahaya di area dengan mobilitas tinggi,” tambah Anis.

Selain itu, Satpol PP Samarinda juga akan melanjutkan upaya sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami urgensi dari kebijakan tersebut, terutama setelah perda resmi diberlakukan.

“Penting bagi kami untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar proses penertiban dapat berjalan lancar,” jelas Anis.

Dalam persiapan teknis, Anis juga menyoroti perlunya lokasi penyimpanan yang aman untuk menampung pertamini yang disita. Hal ini dilakukan guna menghindari risiko kebakaran atau bahaya lainnya.

“Kami sedang mempersiapkan fasilitas penyimpanan sesuai standar keamanan. Bahan bakar dari Pertamini tidak bisa langsung diamankan begitu saja karena mengandung risiko tinggi,” sebutnya.

Satpol PP Samarinda optimistis, dengan adanya dasar hukum yang jelas dan persiapan teknis yang matang, upaya penertiban ini dapat memberikan dampak positif bagi keselamatan masyarakat.

Editor: Aspian Nur

Perda Trantibum Sudah Disahkan, Satpol PP Masih Tunggu Lembaran Daerah untuk Tertibkan Pertamini di Samarinda

Kamis, 02/01/2025

Salah satu pertamini yang ada di Kota Samarinda, menunggu untuk ditertibkan. (Foto: Ainur/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.