"Kuncinya adalah stakeholder harus diajak bicara. Masyarakat (yang) terdampak dari sebuah kebijakan itu harus diikutsertakan," kata Fandi dilansir dari viva.co.id pada Minggu (17/12/2023).
Dia menambahkan, industri pertembakauan di sisi hilir sudah dikepung oleh peraturan yang sangat ketat, yakni sekitar lebih dari 300 regulasi. Belum lagi problematika di sektor hulu di level para petani. Sedikitnya, kata dia, ada sekitar 6 juta masyarakat Indonesia yang memiliki keterkaitan langsung dengan ekosistem pertembakauan nasional.
"Secara prinsip, saya sepakat bahwa negara perlu menerapkan aturan terhadap produk tembakau. Tapi jangan bicara tentang pelarangan yang restriktif, karena produk tembakau ini bukan produk yang dilarang," ujarnya.
Sementara dari sisi pelaku UMKM sendiri, Ahmad sebagai salah satu pemilik warung kopi (warkop) di Depok menilai bahwa aturan pelarangan tembakau itu akan memangkas sebagian omzetnya, terutama dari sisi penjualan rokok.
“Kalau aturan pemerintah (Kementerian Kesehatan) mengenai larangan penjualan rokok itu dilakukan, maka pemasukan kami menurun drastis. Karena memang yang identik dari usaha kami itu," kata Ahmad. Dia mengungkapkan, penjualan terbanyak di warkopnya masih disumbang oleh penjualan rokok, yang dijual secara eceran.
Karenanya, Ahmad meminta agar pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan dapat memberikan solusi yang tepat bagi pelaku usaha, untuk mempertahankan keberlangsungan usaha mereka.
"Kalau kita tidak bisa menjual rokok secara eceran, apa solusi yang bisa diberikan oleh pemerintah (Kementerian Kesehatan) agar omzet kita tetap? Harusnya pemerintah itu memberikan solusi dan harapan bagi kami untuk bisa menjaga keberlangsungan usaha kami," ujarnya.
Editor: Maruly Z