Selasa, 07/07/2026
Selasa, 07/07/2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Akbar Ali. (istimewa)
Selasa, 07/07/2026

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Akbar Ali. (istimewa)
KORANKALTIM.COM, NUNUKAN – Keterlibatan masyarakat dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Akbar Ali, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait warga yang layak menerima pelayanan sosial namun belum masuk dalam pendataan pemerintah. Menurutnya, partisipasi publik akan membantu pemerintah memperbarui basis data penerima manfaat sehingga bantuan sosial, program pemberdayaan, maupun layanan perlindungan sosial dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan. “Masyarakat memiliki peran penting untuk menyampaikan informasi apabila masih ada warga yang layak mendapatkan pelayanan sosial tetapi belum terdata,” ujarnya. Ia berharap pemahaman masyarakat terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2025 terus meningkat sehingga warga tidak hanya mengetahui keberadaan regulasi tersebut, tetapi juga memahami hak-haknya dalam memperoleh pelayanan kesejahteraan sosial yang disediakan pemerintah daerah. “Ketika masyarakat tahu apa saja indikator dan kriteria mereka yang berhak mendapat layanan atau bantuan sosial, maka masyarakat dapat lebih mudah melaporkan nya ke instansi terkait,” pungkasnya. (adv)
Selasa, 07/07/2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Akbar Ali. (istimewa)
TERPOPULER