Selasa, 07/07/2026
Selasa, 07/07/2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Akbar Ali. (istimewa)
Selasa, 07/07/2026

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Akbar Ali. (istimewa)
KORANKALTIM.COM, NUNUKAN – Upaya memperluas pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terus dilakukan melalui berbagai kegiatan sosialisasi di daerah. Salah satunya dilakukan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Akbar Ali, saat menyosialisasikan regulasi tersebut kepada masyarakat Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan. Dalam kesempatan itu, Akbar Ali menjelaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2025 menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program kesejahteraan sosial, mulai dari pelayanan, perlindungan, rehabilitasi, hingga pemberdayaan masyarakat. Regulasi tersebut, kata dia, memberi perhatian terhadap kelompok masyarakat rentan, seperti penyandang disabilitas, masyarakat miskin ekstrem, lanjut usia terlantar, anak terlantar, hingga warga lain yang membutuhkan intervensi sosial dari pemerintah. “Perda ini hadir untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial secara adil serta tepat sasaran,” ujar Akbar Ali, pekan ini. Ia menambahkan, pelaksanaan kebijakan kesejahteraan sosial tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan seluruh pihak, termasuk pemerintah kelurahan, perangkat daerah, hingga masyarakat. Menurutnya, ketersediaan data yang valid menjadi faktor penting agar berbagai program bantuan sosial dapat disalurkan kepada penerima yang benar-benar berhak. “Pendataan yang akurat menjadi dasar agar bantuan dan program kesejahteraan sosial benar-benar tepat sasaran serta dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” katanya. (adv)
Selasa, 07/07/2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Akbar Ali. (istimewa)
TERPOPULER