Menurutnya, pemanfaatan sumber daya air yang dikelola dengan mekanisme perizinan yang jelas akan memberikan dampak positif bagi keuangan daerah. “Harapan kita, dengan hadirnya perda ini, pengelolaan sumber daya air bisa lebih tertata dan pada saat yang sama mampu memberikan kontribusi terhadap PAD daerah,” ujar Arming.
Proses pembahasan raperda saat ini terus berjalan melalui serangkaian rapat bersama perangkat daerah serta tim pakar yang terlibat dalam penyusunan regulasi tersebut.
Untuk memperdalam substansi aturan, Pansus III DPRD Kaltara juga telah menjadwalkan rapat lanjutan pada 8, 9, dan 10 Maret mendatang. “Pada pertemuan lanjutan itu, kami akan membahas lebih detail setiap materi agar regulasi yang disusun benar-benar komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” jelasnya.
Arming menegaskan, meski diarahkan untuk meningkatkan pendapatan daerah, regulasi tersebut tetap harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat. “Perda ini diharapkan bisa mendorong peningkatan PAD demi kesejahteraan masyarakat Kaltara, namun tentu tidak boleh sampai membebani masyarakat kecil,” pungkasnya. (adv)
Menurutnya, pemanfaatan sumber daya air yang dikelola dengan mekanisme perizinan yang jelas akan memberikan dampak positif bagi keuangan daerah. “Harapan kita, dengan hadirnya perda ini, pengelolaan sumber daya air bisa lebih tertata dan pada saat yang sama mampu memberikan kontribusi terhadap PAD daerah,” ujar Arming.
Proses pembahasan raperda saat ini terus berjalan melalui serangkaian rapat bersama perangkat daerah serta tim pakar yang terlibat dalam penyusunan regulasi tersebut.
Untuk memperdalam substansi aturan, Pansus III DPRD Kaltara juga telah menjadwalkan rapat lanjutan pada 8, 9, dan 10 Maret mendatang. “Pada pertemuan lanjutan itu, kami akan membahas lebih detail setiap materi agar regulasi yang disusun benar-benar komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” jelasnya.
Arming menegaskan, meski diarahkan untuk meningkatkan pendapatan daerah, regulasi tersebut tetap harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat. “Perda ini diharapkan bisa mendorong peningkatan PAD demi kesejahteraan masyarakat Kaltara, namun tentu tidak boleh sampai membebani masyarakat kecil,” pungkasnya. (adv)