Senin, 09/03/2026

Raperda Pengelolaan SDA WS Kayan Diharapkan Dongkrak PAD Kaltara

Senin, 09/03/2026

Suasana Rapat Pembahasan Raperda tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air (SDA) di Wilayah Sungai (WS) Kayan.

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Raperda Pengelolaan SDA WS Kayan Diharapkan Dongkrak PAD Kaltara

Senin, 09/03/2026

logo

Suasana Rapat Pembahasan Raperda tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air (SDA) di Wilayah Sungai (WS) Kayan.

KORANKALTIM.COM, TANJUNG SELOR - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air (SDA) di Wilayah Sungai (WS) Kayan, diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Utara.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Utara, Arming, mengatakan regulasi tersebut disiapkan sebagai instrumen hukum untuk mengatur pemanfaatan sumber daya air secara lebih tertib sekaligus membuka peluang optimalisasi penerimaan daerah.

Menurutnya, pemanfaatan sumber daya air yang dikelola dengan mekanisme perizinan yang jelas akan memberikan dampak positif bagi keuangan daerah. “Harapan kita, dengan hadirnya perda ini, pengelolaan sumber daya air bisa lebih tertata dan pada saat yang sama mampu memberikan kontribusi terhadap PAD daerah,” ujar Arming.

Proses pembahasan raperda saat ini terus berjalan melalui serangkaian rapat bersama perangkat daerah serta tim pakar yang terlibat dalam penyusunan regulasi tersebut.

Untuk memperdalam substansi aturan, Pansus III DPRD Kaltara juga telah menjadwalkan rapat lanjutan pada 8, 9, dan 10 Maret mendatang. “Pada pertemuan lanjutan itu, kami akan membahas lebih detail setiap materi agar regulasi yang disusun benar-benar komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” jelasnya.

Arming menegaskan, meski diarahkan untuk meningkatkan pendapatan daerah, regulasi tersebut tetap harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat. “Perda ini diharapkan bisa mendorong peningkatan PAD demi kesejahteraan masyarakat Kaltara, namun tentu tidak boleh sampai membebani masyarakat kecil,” pungkasnya. (adv)

Raperda Pengelolaan SDA WS Kayan Diharapkan Dongkrak PAD Kaltara

Senin, 09/03/2026

Suasana Rapat Pembahasan Raperda tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air (SDA) di Wilayah Sungai (WS) Kayan.

Share

Berita Terkait