Ia menjelaskan, banyak pelaku usaha kreatif masih menghadapi hambatan dalam mengurus legalitas usaha, terutama terkait Nomor Induk Berusaha (NIB). Kondisi itu berdampak pada terbatasnya akses mereka untuk mendapatkan dukungan pembiayaan.
“Berdasarkan diskusi saya dengan HIPMI, pelaku usaha ini masih terbentur masalah legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akses permodalan. Jadi ini juga menjadi atensi,” ujarnya.
Ia menilai, kemudahan pengurusan legalitas usaha menjadi langkah penting agar para pelaku ekonomi kreatif dapat berkembang lebih cepat.
Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha juga akan lebih mudah mengakses berbagai program bantuan maupun pembiayaan dari pemerintah dan lembaga keuangan.
“Kalau legalitasnya sudah jelas, tentu akses terhadap permodalan akan lebih terbuka. Ini yang perlu kita dorong bersama,” tuturnya. (adv)
Editor: Erwin
Ia menjelaskan, banyak pelaku usaha kreatif masih menghadapi hambatan dalam mengurus legalitas usaha, terutama terkait Nomor Induk Berusaha (NIB). Kondisi itu berdampak pada terbatasnya akses mereka untuk mendapatkan dukungan pembiayaan.
“Berdasarkan diskusi saya dengan HIPMI, pelaku usaha ini masih terbentur masalah legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akses permodalan. Jadi ini juga menjadi atensi,” ujarnya.
Ia menilai, kemudahan pengurusan legalitas usaha menjadi langkah penting agar para pelaku ekonomi kreatif dapat berkembang lebih cepat.
Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha juga akan lebih mudah mengakses berbagai program bantuan maupun pembiayaan dari pemerintah dan lembaga keuangan.
“Kalau legalitasnya sudah jelas, tentu akses terhadap permodalan akan lebih terbuka. Ini yang perlu kita dorong bersama,” tuturnya. (adv)
Editor: Erwin