Senin, 02/03/2026
Senin, 02/03/2026
Anggota Pansus II, Pdt. Robenson Tadem. (Istimewa)
Senin, 02/03/2026

Anggota Pansus II, Pdt. Robenson Tadem. (Istimewa)
KORANKALTIM.COM, TANJUNG SELOR — Persoalan tumpang tindih status kawasan kembali menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Utara dalam pembahasan Raperda sektor perkebunan.
Anggota Pansus II, Pdt. Robenson Tadem, menilai masih banyak lahan garapan masyarakat yang bersinggungan dengan kawasan Taman Nasional maupun Hutan Lindung. Ketidakjelasan zonasi ini kerap menimbulkan ketidakpastian hukum bagi petani.
“Data soal kawasan harus benar-benar akurat. Jangan sampai petani yang sudah lama menggarap lahan justru berada dalam posisi yang lemah karena persoalan administrasi,” kata Robenson.
Ia menegaskan, Raperda yang disusun harus mampu menjadi instrumen perlindungan, bukan sekadar dokumen normatif.
Selain itu, Pansus II juga mendorong penguatan rantai usaha dari hulu hingga hilir. Produk perkebunan seperti kopi, cokelat, dan tebu diharapkan dapat diolah melalui koperasi dan pelaku usaha lokal agar memberikan nilai tambah di daerah.
“Kita ingin petani tidak hanya menanam, tetapi juga menikmati hasil dari proses pengolahan dan pemasaran. Di situlah peran koperasi dan UKM harus diperkuat,” ujarnya. (adv)
Editor: Erwin
Senin, 02/03/2026
Anggota Pansus II, Pdt. Robenson Tadem. (Istimewa)
TERPOPULER