Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada aparatur kecamatan dan masyarakat mengenai tata cara menyampaikan aspirasi, kritik, saran, hingga pengaduan terkait pelayanan publik melalui saluran resmi pemerintah.
Camat Kombeng Petrus Ivung mengatakan, SP4N-LAPOR! menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan maupun masukan terhadap pelayanan yang diterima. Dengan demikian, dapat mengetahui persoalan yang dihadapi masyarakat sekaligus menjadikannya sebagai bahan evaluasi.
“Melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, kritik, saran, maupun pengaduan terkait pelayanan publik," ujarnya.
Masukan tersebut penting bagi kami untuk mengetahui apa saja yang perlu diperbaiki. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, responsif dan akuntabel.
Pengaduan yang disampaikan melalui kanal resmi juga diharapkan dapat membantu pemerintah menindaklanjuti setiap persoalan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Pengelolaan pengaduan tidak hanya menjadi sarana komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, tetapi juga dapat mendorong aparatur untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan kendala atau ketidaksesuaian dalam pelayanan publik," ujarnya.
Tentunya laporan harus disampaikan dengan jelas, benar dan bertanggung jawab agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Ia juga mengajak seluruh masyarakat Kecamatan Kombeng untuk memanfaatkan SP4N-LAPOR! sebagai saluran resmi dalam menyampaikan aspirasi.
Partisipasi masyarakat dinilai penting agar penyelenggaraan pelayanan publik dapat terus dievaluasi dan ditingkatkan. Sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan warga dalam mewujudkan pelayanan publik yang terbuka, berkualitas dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Masyarakat dapat mengakses layanan SP4N-LAPOR! melalui situs www.lapor.go.id atau kanal resmi lainnya yang tersedia.
"Kami berharap masyarakat semakin memahami mekanisme penyampaian pengaduan," pungkasnya. (adv)
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada aparatur kecamatan dan masyarakat mengenai tata cara menyampaikan aspirasi, kritik, saran, hingga pengaduan terkait pelayanan publik melalui saluran resmi pemerintah.
Camat Kombeng Petrus Ivung mengatakan, SP4N-LAPOR! menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan maupun masukan terhadap pelayanan yang diterima. Dengan demikian, dapat mengetahui persoalan yang dihadapi masyarakat sekaligus menjadikannya sebagai bahan evaluasi.
“Melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, kritik, saran, maupun pengaduan terkait pelayanan publik," ujarnya.
Masukan tersebut penting bagi kami untuk mengetahui apa saja yang perlu diperbaiki. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, responsif dan akuntabel.
Pengaduan yang disampaikan melalui kanal resmi juga diharapkan dapat membantu pemerintah menindaklanjuti setiap persoalan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Pengelolaan pengaduan tidak hanya menjadi sarana komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, tetapi juga dapat mendorong aparatur untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan kendala atau ketidaksesuaian dalam pelayanan publik," ujarnya.
Tentunya laporan harus disampaikan dengan jelas, benar dan bertanggung jawab agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Ia juga mengajak seluruh masyarakat Kecamatan Kombeng untuk memanfaatkan SP4N-LAPOR! sebagai saluran resmi dalam menyampaikan aspirasi.
Partisipasi masyarakat dinilai penting agar penyelenggaraan pelayanan publik dapat terus dievaluasi dan ditingkatkan. Sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan warga dalam mewujudkan pelayanan publik yang terbuka, berkualitas dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Masyarakat dapat mengakses layanan SP4N-LAPOR! melalui situs www.lapor.go.id atau kanal resmi lainnya yang tersedia.
"Kami berharap masyarakat semakin memahami mekanisme penyampaian pengaduan," pungkasnya. (adv)