Kamis, 28/03/2024

Bawa 7, 53 Gram Sabu, Pria Asal Muara Badak Diamankan Polisi Dini Hari Tadi

Kamis, 28/03/2024

Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bawa 7, 53 Gram Sabu, Pria Asal Muara Badak Diamankan Polisi Dini Hari Tadi

Kamis, 28/03/2024

logo

Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: Istimewa)

Penulis: Romi Ali Darmawan 

KORANKALTIM.COM,BONTANG - Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengamankan seorang pria berinisial RAD (30) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (28/03/2024) pukul 01.30 WITA di Jalan Badak 16 RT 2 Desa Gas Alam Badak 1, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)

Kapolsek Muara Badak, AKP Gatot Siswanto menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di lokasi tersebut.

"Unit Reskrim Polsek Muara Badak mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat kejadian tersebut lalu melaporkan ke Unit Reskrim agar penangkapan segera dilakukan," ujar AKP Gatot.

Dalam penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah plastik bening yang diduga berisi sabu seberat 7,53 gram, sebuah handphone merek Vivo 1929, dua lembar tisu, satu bungkus rokok Sampoerna, dan satu unit sepeda motor merek Scoopy hitam orange dengan nomor plat KT 3958 BAG. 

Tersangka RAD bersama barang bukti tersebut telah diamankan untuk pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya, RAD akan dijerat sesuai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka terancam hukuman penjara selama 20 tahun," tutup Kapolsek Muara Badak AKP Gatot Siswanto.

Editor: Maruly Z

Bawa 7, 53 Gram Sabu, Pria Asal Muara Badak Diamankan Polisi Dini Hari Tadi

Kamis, 28/03/2024

Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Bawa 7, 53 Gram Sabu, Pria Asal Muara Badak Diamankan Polisi Dini Hari Tadi

Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: Istimewa)

Penulis: Romi Ali Darmawan 

KORANKALTIM.COM,BONTANG - Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengamankan seorang pria berinisial RAD (30) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (28/03/2024) pukul 01.30 WITA di Jalan Badak 16 RT 2 Desa Gas Alam Badak 1, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)

Kapolsek Muara Badak, AKP Gatot Siswanto menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di lokasi tersebut.

"Unit Reskrim Polsek Muara Badak mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat kejadian tersebut lalu melaporkan ke Unit Reskrim agar penangkapan segera dilakukan," ujar AKP Gatot.

Dalam penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah plastik bening yang diduga berisi sabu seberat 7,53 gram, sebuah handphone merek Vivo 1929, dua lembar tisu, satu bungkus rokok Sampoerna, dan satu unit sepeda motor merek Scoopy hitam orange dengan nomor plat KT 3958 BAG. 

Tersangka RAD bersama barang bukti tersebut telah diamankan untuk pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya, RAD akan dijerat sesuai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka terancam hukuman penjara selama 20 tahun," tutup Kapolsek Muara Badak AKP Gatot Siswanto.

Editor: Maruly Z

 

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.