Ada masyarakat yang pro dan kontra terkait penarikan retribusi tersebut. Sebabnya, masyarakat sudah membayar kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang biasa mengangkut sampah menggunakan kendaraan, namun harus kembali membayar retribusi sampah.
Kepala DLH Bontang Heru Triatmojo mengungkapkan, pemberlakuan kembali retribusi sampah sudah sesuai dengan regulasi dan peraturan daerah yang berlaku. Hal itu juga berdasarkan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengharuskan penarikan retribusi sampah diberlakukan kembali. Sebab pada 2022 lalu, persoalan ini sempat menjadi temuan. Ada ketentuannya, namun tidak dilaksanakan.“Ini amanah Perda sebetulnya. Masyarakat yang membuang sampah langsung ke TPA juga sudah dikenakan (retribusi), dan hal itu sudah berjalan setiap tahun,” ungkap Heru.
Ia menjelaskan, retribusi sampah dan pembayaran ke KSM adalah dua hal yang berbeda. Retribusi sampah digunakan untuk operasional pengelolaan sampah yang dilakukan DLH. Sementara pembayaran kepada KSM merupakan pembayaran atas jasa pengangkutan sampah oleh KSM.
Ia menjelaskan, tarif retribusi sampah rumah tangga masih menggunakan tarif retribusi lama yang mengacu pada kWh meteran listrik. Terinci rumah dengan daya listrik di bawah 900 kWh dikenakan retribusi sebesar Rp3.500. Daya listrik rumah di bawah 1.300 kWh dikenakan retribusi Rp5.000, dan daya listrik di atas 1.300 KWh dikenakan Rp7.500 per bulan. Sementara tarif retribusi untuk pelaku usaha masih akan dikaji
“Nah ini yang perlu diluruskan. Kami hanya melakukan sesuai ketentuan yang ada. Masyarakat seharusnya mengantar sampah sendiri. Tapi karena sampahnya diangkut KSM, jadi ada pembayaran untuk pelayanan yang mereka lakukan,” jelas Heru.
Editor: Maruly Zainuddin