Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris menyebut, larangan tenaga honorer untuk berpolitik praktis tak diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
“Tenaga honorer tidak masuk dalam profesi yang dilarang untuk ikut sebagai calon legislatif,” kata Agus.
Hal ini disampaikan politikus Gerindra itu dalam rapat kerja khusus bersama KPU Bontang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat Daerah, Kesbangpol, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Senin (22/5/2023) malam lalu.
Meski terdapat poin perjanjian kerjasama yang menjelaskan tenaga honorer itu dilarang berpolitik praktis, tetapi menurutnya poin itu tidak memiliki kerangka hukum yang jelas. Baik itu yang bersifat undang-undang, peraturan pemerintah, hingga aturan daerah.
“Di PKPU tidak ada yang melarang. Makanya Pemkot Bontang harus menjelaskan alasan ada poin larangan di dalam kontrak honorer,” terang Agus.
Tenaga honorer yang menjadi bacaleg disarankan diberikan kesempatan hingga batas Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) ditetapkan KPU. Teknisnya, kata Agus Haris, para mereka yang ikut dalam kontestasi politik bisa diberikan cuti sementara. “Jangan dipecat, jangan juga posisinya digantikan orang lain,” harapnya.
Menangapi hal ini, Ketua KPU Bontang Erwin menjelaskan, profesi yang wajib mundur karena terlibat politik praktis pada pasal 11 ayat satu huruf K, dalam PKPU di antaranya kepala daerah, wakil kepala daerah, TNI, Polri, ASN, direksi, komisaris, atau yang pendapatannya bersumber keuangan negara.
Di luar dari pada item yang disebutkan itu tidak wajib untuk mundur. Kecuali ada aturan berbeda bakal calon legislatif masing-masing daerah.
“Kalau di dalam aturan kami TKD (Tenaga Kontrak Daerah) tidak dilarang. Bahkan di dalam aturan Kemenkeu di dalam 70 profesi yang dilarang juga tidak ada,” ungkap Erwin.
Sementara Kepala Bidang Penilaian Kerja BKPSDM Bontang, Arif Supriyadi mengatakan tenaga kontrak daerah tidak boleh berpolitik praktis. Hal itu sesuai dengan perjanjian kontrak kerja antara pihak pertama dan kedua. Itu menjadi satu-satunya acuan agar TKD memiliki ketentuan yang sama seperti ASN dan PPPK soal larangan berpolitik praktis.
Hal itu dinilai berbenturan dengan aturan tingkat nasional yang menjelaskan ASN dan PPPK. Untuk itu lah Pemkot Bontang memasukkan poin salah satunya di pasal 6 dalam perjanjian kerja untuk TKD harus netral.
“Jadi di dalam perjanjian kerja itu sifatnya mengikat dan disepakati oleh pihak pertama dan kedua. Kewenangan juga berada di masing-masing kepala OPD,” tutur Arif.
Editor: Aspian Nur