Dua ASN itu berinisial AS dan ED. Mereka merupakan pegawai di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang.
Kepala BNNK Bontang, Lulyana Ramdhani menyebut usai didapati positif narkoba keduanya langsung menjalani asesmen. PNS berinisial AS menjalani rawat jalan mulai pekan depan, sementara ED menjalani rawat inap. Hal itu dikarenakan ED bukan pengguna baru, lantaran sebelumnya pernah kedapatan positif sabu saat tes urine massal yang dilakukan pada Desember 2021 lalu.
“Tapi 2021 itu dia tidak direhab, hanya menjalankan sanksi disiplin, untuk asesmen atau rehabilitasi kami memang tidak bisa memaksa yang bersangkutan,” ujarnya.
Dua PNS yang positif narkoba ini terbukti mengonsumsi sabu atau amphetamine dan metamphitamine. Tes urine itu dilakukan kepada 43 PNS di Disdamkartan Bontang, sementara 165 honorer nantinya menyusul. Namun waktunya dirahasiakan.
“Yang berhak memberikan sanksi itu bukan kami, kalau ASN ya pusat. Kecuali honorer yang terbukti pakai narkoba, langsung diberhentikan,” tegas Kepala Disdamkartan Bontang, Amiluddin. Tes urine yang dilakukan ini sebagai langkah antisipasi dan pembinaan terhadap seluruh pegawai. “Kami mau adakan MoU juga dengan BNNK, biar rutin tes urine di sini (Disdamkartan). Kalau sudah MoU, bisa tiga kali setahun tes urine,” sebutnya.
Editor: Koran Kaltim