Sepanjang 2022, 556 Pasutri di Bontang Pilih Bercerai
1 menit baca457 kali dibaca

Penulis: */Romi Ali Darmawan
KORANKALTIM.COM, BONTANG - Pengadilan Agama (PA) Negeri Bontang mencatat angka perceraian di 2022 mencapai 556 kasus. Jumlah ini naik dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 477 kasus.
Perceraian tersebut didominasi atas ajuan dari pihak perempuan atau disebut cerai gugat. Tercatat 413 cerai gugat yang dilayangkan pihak perempuan. Sedangkan untuk cerai talak atau dari pihak laki-laki hanya 143 kasus.
Kabag Humas Pengadilan Agama Bontang, Ahmad Farih Shofi Muhtar mengatakan penyebab utama perceraian didominasi faktor hubungan suami istri yang tidak harmonis. Ada yang didasari perselisihan, perselingkuhan dan pertengkaran.
“Jadi diper-selisihan dan pertengkaran ada lagi pembagiannya, ada karena selingkuh, tekanan mertua, biasanya miss komunikasi,” ujarnya dihubungi baru-baru ini.
Selain itu, faktor ekonomi juga masuk dalam penyebab perceraian. Disusul kasus suami yang tidak bertanggungjawab hingga kehadiran pihak ke tiga.
Untuk kasus rujuk atau tidak jadi bercerai diungkapkan memiliki presentasi yang sangat kecil. Misalnya dari 10 kasus hanya dua yang berhasil di mediasi. “Hampir diseluruh Indonesia, saya dibeberapa pengadilan pernah, seperti di Balikpapan, cerai gugat memang selalu paling tinggi,” jelasnya.
Untuk menekan angka perceraian, kata Farih pihaknya melakukan mediasi terhadap pasutri yang ingin bercerai dengan tenggat waktu 30 hari masa kerja. Dengan adanya mediasi, ia berharap kedua belah pihak dapat kembali membina bahtera rumah tangga dengan baik. “Yang mencabut gugatan ada. Tapi tidak banyak. Sisanya tetap melanjutkan gugatan,” tutupnya.
Editor: Koran Kaltim










