Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Bontang Iskandar mengatakan, aplikasi ini memungkinkan masyarakat melakukan pengaduan secara langsung jika mendapati layanan publik tak sesuai dengan komitmen pemerintah.
Bahkan Kota Taman sendiri sudah menyediakan layanan tersebut sejak 2021 lalu. Namun hingga kini, hanya terdapat 14 laporan yang masuk dalam SP4N Lapor.
“Padahal kami sudah gencar sosialisasi, baik lewat media juga informasi di anjungan informasi di setiap OPD,” kata Iskandar Selasa(8/11/2022) kemarin.
Harusnya masyarakat lebih aktif untuk melakukan pelaporan jika menemui layanan publik yang tidak sesuai karena SP4N LAPOR! terintegrasi langsung dengan jejaring kementerian sehingga pemerintah bisa lebih aktif dalam menindak lanjuti laporan masyarakat.
Namun terbanyak masyarakat lebih tertarik untuk mengadu di media social bahkan tak jarang menggunakan akun palsu. Hal itu, tentu tak membuat aduan tersebut bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga peme-rintah juga akan lebih sulit untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Sementara di SP4N LAPOR!, terdapat mekanisme aduan, yang perlu diperhatikan. Mi-salnya identitas pelapor, foto kasus yang menjadi materi laporan, hingga alamat pasti kejadian yang dilaporkan. Sehingga laporan tersebut bisa dipertanggungjawabkan. Pemerintah pun juga akan lebih mudah untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Ini adalah website resmi dari pemerintah. Tujuannya untuk mengawasi pemerintah untuk memberikan layanan terbaik untuk masyarakatnya. Jadi masyarakat jangan ragu melapor,” kata Iskandar.
Segala macam bentuk aduan bisa diterima dalam layanan ini, mulai dari kebijakan publik, pelanggaran dari oknum pejabat atau ASN tertentu, fasilitas publik yang tidak memadai, kerusakan jalan dan lainnya. Laporan itu akan cepat ditindaklanjuti. Tak sampai satu minggu aduan tersebut akan sampai ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Progres tindaklanjutnya akan dijawab langsung oleh admin di website tersebut.
Sejauh ini laporan yang masuk dalam SP4N LAPOR!, memiliki kasus yang beragam. Mulai dari kerusakan jalan, banjir dan persoalan lainnya. Pun tingkat penyelesaiannya hingga kini mencapai 90 persen.
Lembaga Pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.
LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015. Dengan laman akses website SP4N-LAPOR! Ini berbasis teknologi, mudah dipantau, dapat berinteraksi antar lembaga di berbagai jenjang.
SP4N - LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pela-yanan publik yang berwenang menanganinya.
Adapun tujuan SP4N agar penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik. Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan Me- ningkatkan kualitas pela-yanan publik.
Fitur-fitur penting yang ada dalam Aplikasi SP4N-LAPOR! Mulai dari Anonim : Fitur yang membuat identitas pelapor tidak akan diketahui oleh pihak terlapor dan masyarakat umum. Rahasia : Fitur yang agar isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik. Tracking id : Nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Untuk mengetahui informasi terkait layanan ini, Masyarakat bisa mengaksesnya di Playstore dan Ios. (*/kk)