Saat dilakukan penangkapan, He bahkan sempat melawan dan mencoba kabur. Tapi akhirnya berhasil ditangkap, ketika berupaya lari ke belakang rumah.
Setelah diinterogasi, He mengaku barang haramnya iit ia dapat dari rekannya yang berinisial MAA (26). Petugas pun bergerak cepat, dan langsung melakukan penangkapan terhadap sdr Edo di Jalan WR Supratman Kelurahan Tanjung Laut.
"Saat penggeledahan rumah, petugas mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti berupa uang hasil penjualan sebesar Rp1.400.000," ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto, dalam keterangan rilisnya, Kamis (21/7/2022).
Ditambahkan Kanit Resnarkoba Polres Bontang Bripka Ambo Tang, MAA mengakui menjual sebanyak 1 gram sabu kepada He pada pukul 16.00. He, datang langsung ke kontrakan MAA untuk melakukan transaksi jual beli narkoba. “Sampai rumah langsung dibungkus per poket untuk dijual,” jelasnya.
MAA mengaku sudah menjual sabu sebanyak dua kali kepada He, masing-masing satu gram setiap pengambilan. “Dia kalau mau ambil barang langsung ke rumah,” ujar MAA. .
MAA biasanya mengambil pasokan sabu dari tahanan lapas itu setiap tiga hari sekali, sebanyak 1 gram. Tempat pengambilan pun di lokasi yang berbeda-beda. Setiap 1 gram sabu, dihargai Rp 1,2 juta. Lalu kembali dijual dengan harga Rp 1,4 juta. “Baru dua bulan saya menjual (sabu),” katanya.
Keduanya dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Romi Ali Darmawan
Editor: Supiansyah