Para pedagang melayangkan sejumlah tuntutan kepada UPT Pasar untuk segera direalisasikan. Diantaranya seperti luasan petak sesuai hak pakai 2×2 meter dan berada dalam satu los. Sementara di pasar baru, hanya 1,4 meter.
Kedua, memprioritaskan pedagang lama dibanding pedagang baru yang mulai bermunculan setelah Pasar Citra Mas terbakar Februari 2021 lalu. Kemudian pengundian lapak seharusnya dilakukan transparan. Pasalnya pedagang mencurigai ada permainan antara sejumlah pedagang dan oknum UPT Pasar.
Dijelaskan salah seorang pedagang, Abdul Azis, dirinya bersama pedagang ikan lainnya menolak relokasi karena UPT Pasar dinilai belum bisa mengakomodir permintaan pedagang.
“Kami tidak mau pindah sampai hak-hak kami dipenuhi, belum lagi kayanya ada yang main booking petak,” ungkapnya ketika ditemui di Pasar Citra Mas Lok Tuan, Senin (18/7).
Soal ukuran petak, kata Azis, luasan 1,4 meter tidak ideal. Menurutnya terlampau kecil, meja yang tersedia tidak cukup menampung barang dagangan.
“Ukuran segitu mana cukup (untuk jualan). Tuntutan kami sederhana, kembalikan saja sesuai dengan isi surat. Selesai,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala UPT Pasar, Andi Parenrengi mengatakan pihaknya akan terus berkomunikasi dengan para pedagang meski hingga saat ini tuntutan terkait luas lapak yang tidak sesuai masih belum bisa dipenuhi.
“Ini bangunannya sudah jadi, tidak bisa diubah seenaknya karena sudah menjadi aset,” jelasnya.
Diketahui, lapak yang tersedia bagi pedagang basah di pasar baru berkisar lebar 80 sentimeter dan panjang 1,35 meter. Namun luas lapak yang tercantum dalam surat yang dimiliki pedagang ialah lebar 2 meter dan panjang 2 meter. (*/kk)
Penulis: */Romi Ali Darmawan
Editor: Supiansyah