Kasi Pengangkutan Sampah DLH Bontang Saharuddin mengungkapkan, petugas kebersihan masih kerap mendapati sampah yang tertumpuk di TPS pada jam yang sudah melewati waktu pembuangan tempat sampah.
Tak hanya itu sampah juga yang berserakan dibeberapa kawasan yang bukan TPS padahal beberapa kelurahan sudah menyediakan tong dan conveyor yang letaknya di pinggir jalan umum sebagai TPS.
“Jam pembuangan sampah yang telah ditentukan dari jam enam sore sampai jam enam pagi, jadi sebelum dan sesudah itu pasti sudah menganggu estetika kota,” kata Saharuddin.
“Pengangkutan sampah oleh petugas DLH pukul 07.30 WITA dan 13.00 WITA, dilanjutkan pukul 19.WITA 00 dan 02.00 WITA,” paparnya.
Menurutnya, hal ini sebenarnya merupakan kepentingan bersama. Kalau masyarakat membuang sampah sesuai waktunya, maka dapat mengurangi penumpukan sampah di jam-jam aktivitas masyarakat di Kota Taman.
Kalau sudah dipatuhi gangguan bau busuk dari sampah serta pemandangannya yang tak elok bisa diminimalisir.
Persoalan buang sampah ini harusnya tidak dianggap remeh oleh masyarakat karena kalau tidak patuh atau melanggar siapapun bisa mendapat sanksi bahkan dikenakan denda sebesar Rp50 Juta.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11/2020 tentang pengelolaan sampah.
Sementara ketentuan sanksi mengenai pengolahan sampah yang terdapat di dalam Perda nomor 11/2020. Dalam Pasal 55 point a disebutkan, setiap orang dilarang untuk membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
Kemudian, di pasal 65 disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan di pasal 55 akan dikenakan sanksi pidana kurungan selama enam bulan dan denda sebesar Rp50 Juta. “Jangan sampai melanggar lah, berat hukumannya,” pungkas Saharuddin.
Penulis: */Romi Ali Dharmawan
Editor: Aspian Nur