Pelaku pun dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU nomor 17/2016 Tentang Penetapan PP pengganti UU nomor 1/2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasubag Humas Polres Bontang, AKP Suyono mengatakan motif pelaku saat pertama kai mencabuli korban dengan mengimin-imingi korban menggunakan makanan dan uang. “Korban dibujuk, mengakunya sih tidak ada ancaman,” katanya.
Berdasarkan pengakuan orang tua korban, anaknya diperlakuan tak senonoh sejak masih duduk di bangku kelas V SD atau tepatnya tiga tahun lalu. “Pengakuan anak saya sudah banyak kali. Terakhir Januari, tiga bulan lalu,” katanya kepada wartawan.
Aksi bejat pelaku terbongkar saat korban hendak mandi sore. Saat itu, tante korban melihat tubuh keponakanya yang tak biasa sehingga mulai curiga. “Sore mandi, tantenya lihat dia (Bunga) mau pakai handuk. Langsung ditanya, loh kamu kayaknya sudah enggak gadis, sini dulu. Tiba-tiba dia menangis,” katanya.
Bunga pun mencerikatan semua kejadian yang dialaminya selama tiga tahun tersebut. Korban mengaku tidak berani bercerita kepada siapapun karena takut dengan ancaman yang akan membunuhnya.
“Selama ini dia diancam, sejak masih sekolah SD. Pas didesak tantenya baru mau cerita,” ujarnya kembali. Kini, korban trauma dan enggan bertemu siapapun. “Sekarang anak saya hanya di rumah saja,” tandasnya.
Mengetahui kejadian itu keluarga korban langsung melapor ke Polres Bontang dan pelaku kemudian diamankan di rumahnya.[]
Penulis : */Romi
Editor : Rusdi