Terkait hal itu, Bakhtiar meminta pemerintah harus mengambil tindakan agar praktek orang dalam tak lagi menjadi momok bagi pencari kerja (pancaker) karena akan merusak regenerasi tenaga kerja. Imbasnya, pencaker yang berkualitas dan potensial terancam gagal mendapat kesempatan bekerja.
“Akan seperti itu terus rantainya karena karyawan yang diterima tidak berkualitas, masuknya lewat jendela (orang dalam) yang menularkan ke generasi selanjutnya,” jelasnya.
Ia mengusulkan agar kepala daerah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) alih daya yang sudah diterbitkan sebelumnya. “Perda-nya sudah ada, tapi teknis di lapangan belum diatur jelas. Makanya harus ada Perwali,” tegasnya.
Wali Kota Bontang terpilih 2021-2024, Basri Rase menyatakan komitmennya menjalankan amanah Perda alih daya. Ia berjanji bakal menerbitkan Perwali tentang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja.
“Sangat komitmen. Mudahan bisa terbit tahun ini (2021),” beber Basri Rase saat dihubungi wartawan.
Isu tenaga kerja local memang menjadi prioritas pemerintahannya kelak bersama Najirah. Sebab, itu merupakan janji politiknya ketika maju sebagai calon Bontang Satu. Perwali sendiri diipandang penting guna mendukung dan memperjelas penerapan regulasi tersebut di lapangan. “Ada atau tidak ada Perwali kalau komitmen, menurut saya bisa,” tegas Basri.
Penulis: */Romi Ali Darmawan
Editor: Aspian Nur