TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar Sosialisasi Penyuluhan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan yang dirangkai dengan Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 108/2017 sebagai pengganti Permenhub Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sosialisasi tersebut dibuka secara langsung Bupati H Muharram di ruang rapat Sangalaki Kantor Bupati, Rabu (29/11/2017).
Muharram mengharapkan sosialisasi ini menjadi wadah edukasi dan membina pengelola angkutan orang untuk bisa menjalankan usahanya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. “Di beberapa kota besar di Indonesia sudah terjadi gejolak antar pengelola angkutan orang, khususnya yang memiliki trayek dan tidak. Seperti diketahui, gejolak yang terjadi saat ini tentu tak bisa dihindari lagi,” katanya.











