SAMARINDA - Jajaran Polsekta Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda, memangkap empat pria yang kedapatan melakukan pencurian batu bara di perairan Muara Berau,pada Rabu (4/10) sekitar pukul 02.00 WITA. Setelah menjalani pemeriksaan oleh polisi, para tersangka, masing-masing bernama Nawir, Wahyuni, Angga Saputra, Irianto Jamal, keempatnya merupakan warga Jalan Pangeran Bendahara, Kecamatan Samarinda Seberang, langsung menjalani sidang tindak-pidana ringan (tipiring) pada Kamis (5/10) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
“Para pelaku kita lakukan sidang tipiring karena kerugian yang diakibatkan dari kasus pencurian batu bara tersebut dibawah Rp 2,5 juta. Kami berharap putusan sidang tipiring yang berlangsung hari ini (kemarin), para pelaku diberikan hukuman maksimal,” kata Kapolsekta KP Samarinda, Kompol Erick Budi Santoso. Mantan Kapolsekta Samarinda Utara itu menuturkan, selain menangkap tersangka, polisi juga mengamanakan sebuah perahu bermuatan 2 ton batu bara hasil curian. “Perahunya kita sita sebagai barang bukti. Kalau batu baranya, nanti akan kami kembalikan ke perusahaan pemiliknya setelah ada putusan inkracht dari pengadilan,” beber Erick.











