Dalam kasus ini, korban atas seorang kakek, Redi Siswanto (75) dibunuh setelah memergoki kedua pelaku menyaru di dalam rumahnya.
Kejadian itu bermula saat tersangka A dan M, masuk ke rumah korban sekira pukul 23.30 Wita. Namu keduanya, dipergoki korban. Karena panik, pelaku A kemudian memukulkan balok ke kepala korban hingga meninggal.
“Saat itu cuma dia (Redi Siswanto) sendiri di rumahnya. Awalnya saya dorong aja, lalu teman saya (pelaku M), langsung pukul kepalanya. Setelah itu, korban dinaikan ke pikap lalu kami kubur sekita 100 meter dari rumahnya,” aku M, usai tiba di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, dijemput Unit Jatanras Polda Kaltim dari Blitar, Selasa (6/2) malam.
Sementara, keterangan M, mobil tersebut dijual di Balikpapan seharga Rp98,5 juta. Setelah menjual mobil itu, uangnya dibagi rata.
“Hasilnya kami bagi dua. Kalau dia (A), uangnya buat beli tanah di Blitar. Kalau saya buat beli motor Kawasaki Ninja. Setelah beberapa hari kemudian, dia balik ke Berau dan ketangkap,” sebut M, yang juga residivis kasus pencurian sebelumnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Pol Hilman mengungkapkan, perampokan tersebut bermotif adanya kesempatan. Di mana korban saat itu seorang diri, ditambah dengan kondisi lingkungan yang sepi.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Setelah itu mengambil barang berharga milik korban. Karena ketahuan pemilik rumah si pelaku langsung melakukan penganiayaan hingga meninggalnya korban. Terbukti hasil visum ada bekas memar di bagian kepala,” terang Hilman.
Petugas tengah mendalami penjualan hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dengan menjual satu unit pikap, kepada pembeli di Balikpapan. “Kita sudah amankan penadahnya, dan saat ini masih kita kembangkan. Barang bukti mobil juga sudah kita dapatkan,” katanya.
Kedua pelaku, kini meringkuk di sel tahanan Polda Kaltim. Keduanya dijerat pasal 338 KUHP dan 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (yud)