Jumat, 15/03/2024

ASN Disperindagkop Berau yang Jadi Tersangka Korupsi PSAD Diberhentikan Sementara

Jumat, 15/03/2024

Lapak Pada UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD), Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. (Indri/Korankaltim).

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

ASN Disperindagkop Berau yang Jadi Tersangka Korupsi PSAD Diberhentikan Sementara

Jumat, 15/03/2024

logo

Lapak Pada UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD), Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. (Indri/Korankaltim).

Penulis : Indri

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Kasus tindak pidana korupsi pemungutan retribusi sewa lapak pada UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD), Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau kembali menambah tersangka baru. 

Tersangka berisial SS (44) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau yang jadi tersangka tersebut.

Kepala Diskoperindag Berau melalui Kepala Bidang (Kabid) Sarana Perdagangan, Abdurrachim Saad mengatakan  mereka saat ini menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. 

Sebelumnya, kasus tindak pindana korupsi atas retribusi PSAD dilakukan oleh karyawan honorer yang diberikan tanggungjawab sebagai juru pungut sewa lapak pada PSAD sejak tahun 2016.  SS merupakan saksi hingga akhirnya meningkat menjadi tersangka berdasarkan bukti saat penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Berau.

"Statusnya ASN aktif sampai sekarang sebagai pengawas di PSAD," ujarnya kepada Korankaltim.com, Jumat (15/3/2024).

Sejak dirinya menjabat sebagai Kabid Sardag di tahun 2018 akhir,  SS sudah menjabat sebagai Bendahara Pembantu Penerima pada UPT PSAD.

"Karena sudah masuk ranah hukum, jadi kami serahkan prosesnya kehukum yang berlaku," kata Saad.

Setelah adanya kasus ini, pihaknya telah  telah menerapkan sistem dalam penarikan retribusi di PSAD yang mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 41 Tahun 2018 yaitu dengan pembayaran non tunai terkecuali retribusi Parkir dan Pasar subuh pakai karcis.

Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau melalui Kabid Pembinaan Disiplin, kinerja dan penghargaan ASN, Tonny Suryo Handoko menyampaikan untuk status tersangka yang saat ini masih aktif sebagai ASN Diskoperindag, pihaknya telah berkoordinasi dengan Diskoperindag melalui Bagian Umum dan Kepegawaian Diskoperindag. 

Bahwa, dalam Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 menyebutkan Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum.

"Otomatis dilakukan pemberhentian sementara," ujar Tonny.

Proses pemberhentian sementara tersebut berlaku sejak SS ditetapkan sebagai tersangka atau berlaku sejak akhir bulan sejak ASN tersebut ditahan.

Atas kejadian tersebut, pihaknya telah diberikan ketegasan oleh kepala daerah agar semua proses yang sudah masuk keranah hukum diserahkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Ini sudah masuk ranah hukum, sehingga bupati sendiri sudah menyerahkan proses hukum kepada pihak penegak hukum sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.


Editor Aspian Nur 

ASN Disperindagkop Berau yang Jadi Tersangka Korupsi PSAD Diberhentikan Sementara

Jumat, 15/03/2024

Lapak Pada UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD), Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. (Indri/Korankaltim).

Berita Terkait


ASN Disperindagkop Berau yang Jadi Tersangka Korupsi PSAD Diberhentikan Sementara

Lapak Pada UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD), Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. (Indri/Korankaltim).

Penulis : Indri

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Kasus tindak pidana korupsi pemungutan retribusi sewa lapak pada UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD), Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau kembali menambah tersangka baru. 

Tersangka berisial SS (44) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau yang jadi tersangka tersebut.

Kepala Diskoperindag Berau melalui Kepala Bidang (Kabid) Sarana Perdagangan, Abdurrachim Saad mengatakan  mereka saat ini menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. 

Sebelumnya, kasus tindak pindana korupsi atas retribusi PSAD dilakukan oleh karyawan honorer yang diberikan tanggungjawab sebagai juru pungut sewa lapak pada PSAD sejak tahun 2016.  SS merupakan saksi hingga akhirnya meningkat menjadi tersangka berdasarkan bukti saat penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Berau.

"Statusnya ASN aktif sampai sekarang sebagai pengawas di PSAD," ujarnya kepada Korankaltim.com, Jumat (15/3/2024).

Sejak dirinya menjabat sebagai Kabid Sardag di tahun 2018 akhir,  SS sudah menjabat sebagai Bendahara Pembantu Penerima pada UPT PSAD.

"Karena sudah masuk ranah hukum, jadi kami serahkan prosesnya kehukum yang berlaku," kata Saad.

Setelah adanya kasus ini, pihaknya telah  telah menerapkan sistem dalam penarikan retribusi di PSAD yang mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 41 Tahun 2018 yaitu dengan pembayaran non tunai terkecuali retribusi Parkir dan Pasar subuh pakai karcis.

Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau melalui Kabid Pembinaan Disiplin, kinerja dan penghargaan ASN, Tonny Suryo Handoko menyampaikan untuk status tersangka yang saat ini masih aktif sebagai ASN Diskoperindag, pihaknya telah berkoordinasi dengan Diskoperindag melalui Bagian Umum dan Kepegawaian Diskoperindag. 

Bahwa, dalam Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 menyebutkan Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum.

"Otomatis dilakukan pemberhentian sementara," ujar Tonny.

Proses pemberhentian sementara tersebut berlaku sejak SS ditetapkan sebagai tersangka atau berlaku sejak akhir bulan sejak ASN tersebut ditahan.

Atas kejadian tersebut, pihaknya telah diberikan ketegasan oleh kepala daerah agar semua proses yang sudah masuk keranah hukum diserahkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Ini sudah masuk ranah hukum, sehingga bupati sendiri sudah menyerahkan proses hukum kepada pihak penegak hukum sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.


Editor Aspian Nur 

 

Berita Terkait

IKN Dikabarkan Terdampak Banjir, Pj Gubernur Kaltim Tegaskan Hanya Kabar Hoaks

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.