Penertiban Terpadu, Mulai Potong Lapak Hingga Retribusi
1 menit baca1.542 kali dibaca

BALIKPAPAN - Dinas Perdagangan Balikpapan tengah menggencarkan operasi penertiban PKL di pasar tradisional, seperti di Pasar Pandansari, dengan melibatkan sejumlah instansi lainnya, juga pihak keamanan.
Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan M Saufan mengatakan, penertiban dilakukan, agar PKL bisa lebih patuh dan tertib.
“Ini melibatkan beberapa pihak, baik Camat, Lurah maupun Muspika. Tidak ada toleransi bagi pedagang yang melanggar ketertiban pasar. Baik pelanggaran fisik bangunan, retribusi, jam operasional, maupun pelanggaran lain yang mengganggu estetika pasar,” kata Saufan, kemarin.
“Dengan penertiban ini, diharapkan ke depan pasar itu akan tertib, bersih dan nyaman dikunjungi. Terutama masalah pedagang informal yang ada di dalam pasar. Itu yang menjadi sasaran utama peneriban,” ujar Saufan.
Menurut Saufan, masih banyak ditemui pelanggaran penggunaan ruang seperti trotoar, badan jalan, termasuk melebihi ukuran lapak yang digunakan. “Misalnya lapak yang diberikan ukuran 2x3 tapi dipakai 3x3. Maka kami potong demi ketertiban pasar,” terangnya, seraya masih merahasiakan rencana penertiban.
Selain penertiban bangunan, lanjut Saufan, penertiban juga dilakukan dalam perihal retribusi pasar. “Sejak 2008 hingga 2016, tunggakan retribusi pasar itu mencapai Rp6,5 miliar. Tapi ini proses terus kita coba selesaikan,” ungkapnya.
Dijelaskan, pedagang memang wajib membayar retribusi per bulan, dengan besaran tergantung kelas pasar. Untuk kelas A tarif retribusi Rp80 ribu hingga Rp120 ribu per bulan. Sedangkan kelas B bertarif retribusi Rp60 ribu dan kelas C di bawah Rp60 ribu.
“Pasar kelas A itu seperti Pasar Klandasan dan Pasar Pandan Sari. Pasar Kelas B adalah Pasar Baru, Klandasan Ilir,” sebutnya.
Saat ini jumlah pedagang di seluruh pasar tradisional di Balikpapan mencapai 3.481 pedagang. Jumlah tersebut sudah mengantongi izin. “Itu yang punya izin, kalau jumlah pedagang kali lima sekira 474,” pungkasnya. (din)










