Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, penyelesaian harmonisasi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan Raperda Kota Ramah Lansia.
Saat ini, DPRD bersama perangkat daerah terkait masih menunggu proses fasilitasi dan advis dari pemerintah provinsi. Informasi mengenai perkembangan tersebut juga telah disampaikan oleh perangkat daerah terkait, termasuk bagian sosial.
Proses di tingkat provinsi diharapkan dapat segera diselesaikan agar Raperda Kota Ramah Lansia bisa melanjutkan tahapan berikutnya hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
“Insya Allah dalam waktu dekat ini selesai. Setelah fasilitasi di provinsi selesai, kita sahkan,” kata Arif kepada Korankaltim.com Selasa (27/10/2026).
Keberadaan Perda Kota Ramah Lansia diharapkan menjadi landasan bagi Pemerintah Kota Balikpapan untuk memperkuat kebijakan dan pelayanan yang berpihak kepada masyarakat lanjut usia.
Dengan adanya regulasi tersebut, upaya menciptakan lingkungan kota yang ramah bagi lansia diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.
"Kebijakan ini juga diharapkan menjadi dasar dalam mendukung pemenuhan kebutuhan serta peningkatan kualitas hidup warga lanjut usia di Balikpapan," ucap Arif.
Editor: Aspian Nur
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, penyelesaian harmonisasi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan Raperda Kota Ramah Lansia.
Saat ini, DPRD bersama perangkat daerah terkait masih menunggu proses fasilitasi dan advis dari pemerintah provinsi. Informasi mengenai perkembangan tersebut juga telah disampaikan oleh perangkat daerah terkait, termasuk bagian sosial.
Proses di tingkat provinsi diharapkan dapat segera diselesaikan agar Raperda Kota Ramah Lansia bisa melanjutkan tahapan berikutnya hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
“Insya Allah dalam waktu dekat ini selesai. Setelah fasilitasi di provinsi selesai, kita sahkan,” kata Arif kepada Korankaltim.com Selasa (27/10/2026).
Keberadaan Perda Kota Ramah Lansia diharapkan menjadi landasan bagi Pemerintah Kota Balikpapan untuk memperkuat kebijakan dan pelayanan yang berpihak kepada masyarakat lanjut usia.
Dengan adanya regulasi tersebut, upaya menciptakan lingkungan kota yang ramah bagi lansia diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.
"Kebijakan ini juga diharapkan menjadi dasar dalam mendukung pemenuhan kebutuhan serta peningkatan kualitas hidup warga lanjut usia di Balikpapan," ucap Arif.
Editor: Aspian Nur