Pemkot Balikpapan Percepat Layanan Perizinan untuk Dorong Investasi Swasta
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis: La Eko
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melakukan pembenahan sistem perizinan guna memberikan kepastian dan mempercepat proses investasi bagi pelaku usaha swasta.
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan, evaluasi dilakukan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik yang berkaitan langsung dengan pelayanan perizinan maupun OPD teknis.
Evaluasi tersebut penting untuk memastikan setiap tahapan perizinan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan hambatan bagi masyarakat maupun investor.
“Kami mencoba untuk refreshing, meninjau kira-kira apakah yang dilakukan OPD, baik dari perizinan maupun OPD teknis, sudah sesuai dengan SOP yang kita tetapkan,” ujar Bagus kepada Korankaltim.com Sabtu (5/9/2026).
Sejumlah jenis perizinan dan persetujuan yang berkaitan dengan pembangunan serta investasi turut menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut. Di antaranya Izin Mendirikan Tanah Negara (IMTN), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persetujuan site plan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta Keterangan Rencana Kota (KRK).
Pemkot ingin memastikan tahapan pelayanan yang selama ini diterapkan benar-benar efektif. Jika masih ditemukan proses yang dinilai kurang optimal, perbaikan akan dilakukan agar pelayanan dapat berlangsung lebih tertata dan tidak berlarut-larut.
Pembenahan pelayanan bukan merupakan upaya untuk mengurangi ketentuan yang harus dipenuhi investor. Seluruh proses investasi tetap wajib mengikuti persyaratan dan regulasi yang berlaku.
“Kami terbuka terhadap investasi, terbuka kepada usaha, pihak swasta. Kalau memang harus berinvestasi di Kota Balikpapan, kita akan permudah proses-proses perizinan, tetapi harus mengikuti persyaratan-persyaratan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Perbaikan SOP dan mekanisme pelayanan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada investor, terutama terkait tahapan serta waktu penyelesaian perizinan.
Dengan dokumen dan seluruh persyaratan telah dipenuhi, Pemkot Balikpapan berkomitmen agar penerbitan perizinan tidak membutuhkan waktu yang panjang.
Pembenahan layanan perizinan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pelaku usaha sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Kota Balikpapan.
“Insya Allah tidak lama lagi kami akan menerbitkan beberapa perizinan yang diinginkan oleh pihak investor atau pihak swasta,” pungkas Bagus.
Editor: Aspian Nur










