Dua Tersangka Korupsi BLKI Balikpapan Dilimpahkan ke Kejati Kaltim
3 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Muhammad Solih Januar
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Penyidikan kasus korupsi di Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Industri (UPTD BLKI) Balikpapan akhirnya tuntas.
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas melalui Kasubdit III/Tipidkor AKBP Kadek Adi Budi Astawa, mengatakan, proses pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kaltim.
"Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim telah melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja operasi proses pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi pada APBD UPTD BLKI Balikpapan TA 2023–2024 kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur," ujar Kadek Adi, Sabtu (29/8/2026).
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II ini, dua orang pejabat yang terlibat dalam pusaran rasuah tersebut kini sepenuhnya berada di bawah penanganan pihak kejaksaan untuk segera memasuki proses penuntutan dan persidangan di pengadilan.
"Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Dengan demikian, penanganan perkara selanjutnya berada pada tahap penuntutan dan persidangan," tambahnya.
Adapun kedua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial S, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga mantan Kepala BLKI Balikpapan, dan YL, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Sebelumnya, dalam pengungkapan kasus ini, Polda Kaltim membeberkan bahwa perkara tersebut bermula dari pengelolaan anggaran belanja operasi pelatihan keterampilan pencari kerja di UPTD BLKI Balikpapan pada Tahun Anggaran 2023 yang mencapai Rp12,84 miliar, serta meningkat menjadi Rp12,89 miliar pada Tahun Anggaran 2024, sehingga total anggaran keseluruhan mencapai Rp25.745.057.544.
Dari hasil penyidikan mendalam yang melibatkan pemeriksaan ratusan saksi—meliputi unsur Disnakertrans Kaltim, puluhan instruktur sipil, pihak penyedia barang dan jasa, hingga keterangan para ahli—terungkap modus operandi yang dimotori oleh tersangka S bersama YL untuk mengeruk keuntungan pribadi.
"Pada Januari 2023, tersangka S yang saat itu menjabat sebagai Kepala BLKI Balikpapan sekaligus KPA menggelar rapat bersama staf BLKI, instruktur, dan seorang perwakilan dari PT KI untuk membahas penyediaan bahan pelatihan," ungkap Kadek mengulang jumpa pers yang sebelumnya digelar di Polda.
Dalam rapat tersebut, S disebut memutuskan agar pengadaan bahan pelatihan dilakukan oleh masing-masing instruktur. Para instruktur kemudian diminta mengajukan kebutuhan anggaran kepada S. Padahal, pengadaan bahan pelatihan seharusnya dilaksanakan melalui pihak ketiga.
Untuk memuluskan langkah tersebut, Kadek menjelaskan bahwa tersangka S kemudian meminta bantuan kepada YL selaku PPTK untuk mencari perusahaan yang dapat digunakan dalam kerja sama pengadaan. "Perusahaan yang digunakan tersebut disebut akan memperoleh fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak," bebernya.
Modus serupa juga diterapkan dalam pengadaan sejumlah kebutuhan pelatihan lainnya, antara lain bahan pelatihan, konsumsi, bahan cetak, alat tulis kantor (ATK), seragam, sertifikasi, hingga honorarium instruktur. Bahkan pada tahun 2024, pola pelaksanaan belanja operasi tersebut kembali dilakukan dengan mekanisme yang serupa, di mana khusus untuk pengadaan sertifikasi seluruhnya dilaksanakan melalui PT KI.
Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara terstruktur tersebut, negara harus menanggung kerugian yang sangat besar. Berdasarkan hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, angka kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.922.767.429,58.
"Total kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur mencapai Rp8.922.767.429,58," pungkas Kadek.
Editor: Aspian Nur










