Kepala BPN Kota Balikpapan Subur mengatakan, penerapan sistem tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang didorong pemerintah pusat. Selama ini terdapat perbedaan persepsi antara masyarakat dan BPN dalam menghitung waktu penyelesaian balik nama.
Secara internal, BPN menetapkan penyelesaian proses peralihan hak selama lima hari setelah pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, masyarakat umumnya menghitung sejak seluruh proses awal pengurusan dimulai.
Perbedaan cara menghitung itu kemudian menimbulkan anggapan bahwa proses balik nama membutuhkan waktu berbulan-bulan, bahkan hingga satu tahun. “Di kantor pertanahan seluruh Indonesia itu kurang lebih sebenarnya kalau menyelesaikan proses peralihan sudah dianggap lima hari,” papar Subur Kamis (27/8/2026).
Sebelum berkas diproses BPN, pemohon harus melalui sejumlah tahapan, diantaranya pembayaran dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pendaftaran ke BPN hingga pembayaran PNBP. “Versi masyarakat mulainya sejak kapan, versi BPN ini sejak kapan. Versi BPN itu kan sejak dibayar ke negara,” sebut Subur lagi.
Melalui sistem terintegrasi, seluruh tahapan tersebut nantinya akan dihitung sebagai satu rangkaian proses. Dengan demikian, waktu penyelesaian yang diterima masyarakat diharapkan lebih mencerminkan durasi sebenarnya sejak pengurusan dimulai.
Target penyelesaian maksimal 10 hari tidak dapat dibebankan kepada BPN semata. Sistem tersebut membutuhkan keterlibatan tiga pihak, yakni BPN, PPAT, serta pemerintah daerah melalui instansi terkait seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). “Harapannya sebelum daftar sampai dengan daftar itu semuanya 10 hari,” ucapnya.
Setiap tahapan nantinya memiliki batas waktu yang jelas sehingga potensi keterlambatan dapat diketahui. Misalnya, validasi dan pembayaran BPHTB membutuhkan waktu tiga hari, pembuatan akta dua hari, kemudian sisanya menjadi waktu untuk proses di BPN. “Misalnya bayar BPHTB tiga hari, buat akta dua hari, terus berapa lama di BPN. Akumulasi itu harapannya bisa 10 hari,” katanya.
Layanan peralihan hak terintegrasi tersebut sebelumnya telah diluncurkan Menteri ATR/BPN dan pada tahap awal diterapkan di 17 kantor pertanahan di Indonesia. Di Kalimantan Timur, Balikpapan menjadi salah satu daerah yang masuk dalam penerapan program tersebut bersama Samarinda.
Untuk menghindari penumpukan dokumen, BPN juga menyiapkan mekanisme first in, first out (FIFO). Artinya, berkas yang lebih dahulu masuk akan diproses lebih dahulu. Selain membuat antrean lebih tertib, mekanisme ini diharapkan memberikan kepastian dan transparansi kepada masyarakat mengenai posisi berkas mereka.
Standar pemeriksaan dokumen juga akan diseragamkan. BPN bahkan mulai menguji pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk membantu proses pemeriksaan berkas. “Sudah dibikin bagaimana berkas-berkas masuk itu diperiksa menggunakan standar yang sama, menggunakan AI misalnya. Ini sudah dibikin dan kemudian sedang dicobakan,” papar Subur.
Penerapan teknologi tersebut diharapkan dapat berjalan baik sehingga bisa dikembangkan dalam tahapan pelayanan berikutnya. Transformasi pelayanan BPN Balikpapan tidak hanya menyasar proses balik nama. Sistem pengukuran tanah juga mulai diterapkan secara terjadwal.
Masyarakat yang telah memenuhi kelengkapan berkas nantinya dapat memilih jadwal pengukuran berdasarkan ketersediaan petugas. Sistem akan menampilkan petugas ukur yang tersedia pada tanggal yang dipilih.
Sistem tersebut memberikan kepastian waktu sekaligus fleksibilitas bagi pemohon. Namun, keterbatasan jumlah petugas ukur membuat jadwal tertentu dapat cepat penuh ketika jumlah permohonan meningkat. “Orang mendaftar langsung minta hari ini, minta besok, ada yang minta lusa, itu cepat penuh,” paparnya.
Layanan pengukuran terjadwal tersebut saat ini telah diterapkan di lebih dari 400 kantor pertanahan, termasuk BPN Balikpapan. Di Kota Beriman, wilayah pelayanan dibagi menjadi enam wilayah. Pembagiannya tidak semata berdasarkan kecamatan, tetapi hingga tingkat kelurahan dengan mempertimbangkan beban pelayanan dan persoalan pertanahan di masing-masing wilayah.
“Kami mencoba membagi untuk menjadi enam wilayah. Kami tidak berbagi mengenai kecamatan, tapi sesuai dengan kelurahan,” tutup Subur.
Editor: Aspian Nur